Terdakwa KDRT Alpriado Osmond Divonis Penjara dengan Masa Percobaan

AKURAT JAKARTA - Sidang lanjutan terdakwa KDRT fisik dan psikis dengan terdakwa Alpriado Osmond, seorang Auditor swasta pada Kantor Akuntan Publik Amir Budi Abadi Jusuf Aryanto Mawar dan Rekan, kembali digelar.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang pada hari ini, Kamis, 1 Agustus 2024, dengan agenda pembacaan Putusan.
Hakim Ketua Majelis Santosa dalam pertimbangan putusannya menyatakan Terdakwa Alpriado Osmond Saragih terbukti melakukan KDRT psikis terhadap korban DCS.
Adapun perdamaian yang dibuat oleh terdakwa dalam pertimbangannya disebutkan tidak menghapuskan perbuatan pidana terdakwa.
Adapun hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatan terdakwa telah mengakibatkan korban DCS mengalami dampak psikis, diantaranya stres pasca trauma.
Majelis Hakim secara bulat memutuskan dalam amar putusannya bahwa terdakwa Alpriado Osmond telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KDRT psikis kepada korban.
Sebagaimana ketentuan Pasal 45 ayat (1) UU PKDRT & oleh karena itu menjatuhkan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan pidana percobaan selama 6 (enam) bulan.
Disamping itu, terdakwa KDRT Alpriado Osmond juga dijatuhi pidana untuk membayar Biaya Perkara sebesar Rp. 5.000.
Atas putusan tersebut, JPU Prisilia Andries,yang sebelumnya sempat menuntut terdakwa hanya dengan pidana denda Rp 9 juta menyatakan pikir-pikir.
Demikian pula, kuasa gukum terdakwa Jaswin Damanik dan terdakwa sendiri juga menyatakan pikir-pikir. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









