Jakarta

Abdi Negara Tagih Janji Menkeu Purbaya: Kapan THR 2026 Cair? Katanya Awal Pekan Kedua Ramadhan

M Rahman Akurat | 2 Maret 2026, 15:53 WIB
Abdi Negara Tagih Janji Menkeu Purbaya: Kapan THR 2026 Cair? Katanya Awal Pekan Kedua Ramadhan
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa

AKURAT JAKARTA – Hingga memasuki penghujung pekan kedua bulan suci Ramadhan, kepastian mengenai pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, hingga pensiunan masih menjadi tanda tanya besar.

Masyarakat, khususnya para aparatur sipil negara (ASN), pun mulai menagih janji Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, terkait jadwal penyaluran tunjangan tahunan tersebut.

Sebelumnya, Menkeu Purbaya sempat memberikan angin segar dalam acara Indonesian Economic Outlook di Wisma Danantara, Jakarta, Jumat (13/2/2026) lalu.

Baca Juga: Iran Terancam Mundur dari Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Berpeluang Gantikan

Purbaya menyatakan harapannya agar THR sudah bisa dinikmati para pegawai di awal masa puasa Ramadhan. "Di awal-awal puasa kita harapkan (THR) sudah bisa kita salurkan," ujar Purbaya.

Pernyataan tersebut kembali dipertegas pada Rabu (18/2/2026), di mana ia menyebutkan bahwa proses pencairan diharapkan mulai berjalan pada awal pekan kedua Ramadhan.

Namun, pantauan hingga Senin (2/3/2026) menunjukkan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) atau aturan turunan yang menjadi payung hukum penyaluran THR belum juga dirilis oleh pemerintah.

Purbaya juga sudah mengungkapkan, tahun ini pemerintah telah menyiapkan anggaran fantastis sebesar Rp 55 triliun untuk memenuhi kewajiban THR bagi PNS, TNI, Polri, dan pensiunan.

Baca Juga: 143 Juta Orang Diprediksi Mudik Lebaran Tahun 2026, Pemerintah Tetapkan Keselamatan Jiwa Jadi Prioritas Utama

Adapun skema komponen THR yang dinanti merujuk pada kebijakan sebelumnya meliputi:

  • ASN Pusat, TNI, Polri, & Hakim: Gaji pokok, tunjangan melekat, dan Tunjangan Kinerja (Tukin) sebesar 100 persen.

  • ASN Daerah: Komponen serupa dengan penyesuaian kemampuan fiskal daerah masing-masing.

  • Pensiunan: Sebesar uang pensiun bulanan.

Sebagai perbandingan, pada tahun 2025 lalu, pemerintah menyalurkan THR kepada sekitar 9,4 juta penerima.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.

Saat itu, Presiden menegaskan bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 merupakan bentuk apresiasi atas dedikasi seluruh aparatur negara, termasuk PPPK dan hakim di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Dinas PPKUKM DKI Jakarta Tegaskan Ketersediaan Bahan Pokok Mencukupi hingga Idul Fitri 2026, Siapkan Langkah Antisipasi Dampak Konflik Global

Belum terbitnya aturan resmi hingga awal Maret ini membuat banyak pihak khawatir akan terjadi keterlambatan distribusi di daerah-daerah yang memiliki proses administrasi lebih panjang.

Masyarakat berharap pemerintah segera merilis Perpres agar dana THR dapat segera dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan pokok menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai jadwal resmi, Anda dapat memantau laman Kementerian Keuangan RI. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.