Abdi Negara Tagih Janji Menkeu Purbaya: Kapan THR 2026 Cair? Katanya Awal Pekan Kedua Ramadhan

AKURAT JAKARTA – Hingga memasuki penghujung pekan kedua bulan suci Ramadhan, kepastian mengenai pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, hingga pensiunan masih menjadi tanda tanya besar.
Masyarakat, khususnya para aparatur sipil negara (ASN), pun mulai menagih janji Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, terkait jadwal penyaluran tunjangan tahunan tersebut.
Sebelumnya, Menkeu Purbaya sempat memberikan angin segar dalam acara Indonesian Economic Outlook di Wisma Danantara, Jakarta, Jumat (13/2/2026) lalu.
Baca Juga: Iran Terancam Mundur dari Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Berpeluang Gantikan
Purbaya menyatakan harapannya agar THR sudah bisa dinikmati para pegawai di awal masa puasa Ramadhan. "Di awal-awal puasa kita harapkan (THR) sudah bisa kita salurkan," ujar Purbaya.
Pernyataan tersebut kembali dipertegas pada Rabu (18/2/2026), di mana ia menyebutkan bahwa proses pencairan diharapkan mulai berjalan pada awal pekan kedua Ramadhan.
Namun, pantauan hingga Senin (2/3/2026) menunjukkan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) atau aturan turunan yang menjadi payung hukum penyaluran THR belum juga dirilis oleh pemerintah.
Purbaya juga sudah mengungkapkan, tahun ini pemerintah telah menyiapkan anggaran fantastis sebesar Rp 55 triliun untuk memenuhi kewajiban THR bagi PNS, TNI, Polri, dan pensiunan.
Adapun skema komponen THR yang dinanti merujuk pada kebijakan sebelumnya meliputi:
ASN Pusat, TNI, Polri, & Hakim: Gaji pokok, tunjangan melekat, dan Tunjangan Kinerja (Tukin) sebesar 100 persen.
ASN Daerah: Komponen serupa dengan penyesuaian kemampuan fiskal daerah masing-masing.
Pensiunan: Sebesar uang pensiun bulanan.
Sebagai perbandingan, pada tahun 2025 lalu, pemerintah menyalurkan THR kepada sekitar 9,4 juta penerima.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.
Saat itu, Presiden menegaskan bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 merupakan bentuk apresiasi atas dedikasi seluruh aparatur negara, termasuk PPPK dan hakim di seluruh Indonesia.
Belum terbitnya aturan resmi hingga awal Maret ini membuat banyak pihak khawatir akan terjadi keterlambatan distribusi di daerah-daerah yang memiliki proses administrasi lebih panjang.
Masyarakat berharap pemerintah segera merilis Perpres agar dana THR dapat segera dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan pokok menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai jadwal resmi, Anda dapat memantau laman Kementerian Keuangan RI. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Prediksi Skor Nottingham Forest vs Coventry City di Premier League, 19 September 2026: Mampukah The Sky Blues Hentikan Tren Buruk?
- 2Prediksi Skor Everton vs Ipswich Town di Premier League, 19 September 2026: Duel Ketat Dua Tim Papan Tengah di Hill Dickinson
- 3Prediksi Skor Newcastle United vs Hull City di Premier League, 19 September 2026: Misi The Magpies Bangkit dari Kekalahan Telak
- 4Prediksi Skor Stuttgart vs Borussia Dortmund di Bundesliga, 19 September 2026: Bisakah Die Roten Hentikan Laju BVB?
- 5Prediksi Skor Celta Vigo vs Racing Santander di La Liga, 19 September 2026: Mampukah Los Celestes Raih Kemenangan Perdana?
- 6Prediksi Skor Venezia vs Lazio di Serie A, 20 September 2026: Mampukah Biancocelesti Lanjutkan Tren Positif?
- 7Prediksi Skor Athletic Bilbao vs Deportivo Alaves di La Liga, 19 September 2026: Mampukah Los Leones Balas Kekalahan Musim Lalu?
- 8Prediksi Skor Lyon vs Rennes di Ligue 1, 20 September 2026: Duel Ketat Dua Tim Belum Terkalahkan
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!



