Jakarta

Gila! Pria Ini Jualan Narkoba dari Masjid di Koja, Lima Tahun Nyamar Jadi Marbot, Disita 27 Paket Sabu Siap Edar

Sastra Yudha | 4 Agustus 2024, 06:53 WIB
Gila! Pria Ini Jualan Narkoba dari Masjid di Koja, Lima Tahun Nyamar Jadi Marbot, Disita 27 Paket Sabu Siap Edar

AKURAT JAKARTA - Apa yang dilakukan pria bernama Sueb alias Abdul Karim (48) ini sungguh di luar nalar.

Sehari-hari bekerja sebagai pengelola atau marbot sebuah masjid di Koja, Jakarta Utara, ternyata Sueb pengedar Narkoba.

Diketahui, Sueb sudah lima tahun menyamar sebagai marbot masjid. Sejak tahun 2019.

Kini penyamaran Sueb terbongkar. Polisi menangkap pria yang sehari-hari berpenampilan sok alim bak ustadz, karena transaksi narkoba jenis sabu.

Baca Juga: 3 Anime Romance Terbaru 2024 yang Bisa Anda Tonton Untuk Mengisi Waktu, Ceritanya Fresh dan Menyenangkan

Kapolsek Koja, Kompol M Syahroni, mengatakan bahwa Sueb biasa melakukan transaksi Narkoba dari ruangan kerja atau tempat tinggalnya di area masjid.

"Saudara S ini melakukan kegiatan transaksi langsung di ruangan kerja (ruangan istirahat) yang berada di area masjid," kata M Syahroni dalam keterangannya, Sabtu (3/8/2024).

Polisi pun menggeledah ruangan Sueb di masjid tersebut, dan menemukan 27 paket kecil sabu seberat 21,60 gram.

"Kurang lebih 27 paket dengan berat 21,60 gram yang dijual oleh pelaku Saudara S ini, per paket seharga Rp 1 juta. Jadi kurang lebih kalau diuangkan Rp 21,6 juta," ungkapnya.

Kompol Syahroni mengungkapkan, Sueb mengambil barang haram itu dari pria yang biasa dipanggil Abad, di wilayah Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara.

"Saudara S ini mengambil barang dari Saudara A di daerah Semper Barat," lanjutnya.

Baca Juga: Masih Sampai Akhir Agustus 2024, Jakarta Beri Pemutihan Pajak Kendaraan: Bisa Bayar Tunggakan Pajak Tanpa Denda

Selain mengamankan barang bukti Sabu seberat 21,60 gram, polisi juga menyita uang hasil transaksi narkoba sebesar Rp 500 ribu, ponsel, dan timbangan digital.

Usut punya usut, ternyata Sueb adalah seorang residivis kasus serupa. Ia pernah dipenjara karena kasus Narkoba.

"Pelaku pernah ditahan di salah satu Lapas dengan kasus yang sama," kata Syahroni.

Diduga, Sueb bekerja menjadi marbot masjid hanya kamuflase atau penyamaran untuk mengelabuhi petugas.

Terbukti, penyamarannya berhasil. Selama lima tahun, Sueb jadi pengedar Narkoba dari dalam masjid.

"Beraksi dari 2019, berarti sudah sekitar lima tahun," jelas Kompol Syahroni.

Baca Juga: Ajaib! Bocah 4 Tahun Selamat Tanpa Cidera Usai Jatuh dari Lantai 16 Apartemen Bikin Orang Tua dan Dokter Terheran

Akibat perbuatannya, Sueb dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009. Ancaman hukuman penjaranya 10 sampai 15 tahun. (*)

 

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.