Soal Kasus Kopi Sianida yang Menimpa Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan: Ada Bukti Baru Tapi Disembunyikan dan Dihilangkan

AKURAT JAKARTA - Terpidana kasus kopi sianida Jessica Kumala Wongso resmi bebas bersyarat.
Jessica resmi dibebaskan usai menjalani kurungan selama 8 tahun, dan mendapat remisi selama 58 bulan 30 hari karena berkelakuan baik saat di penjara.
Usai bebas, Jessica bersama para pengacaranya menggelar konferensi pers pada Minggu 18 Agustus 2024 untuk menjawab pertanyaan dari para wartawan.
Baca Juga: Terpidana Kasus Kopi Sianida Jessica Kumala Wongso Bebas Bersyarat, Sebut Dirinya Trauma Minum Kopi
Dalam konferensi pers itu, Jessica Kumala Wongso tetap membantah telah membunuh temannya, Wayan Mirna Salihin menggunakan kopi bersianida.
Namun ia tetap menghormati putusan sidang yang ditetapkan pengadilan pada 2016 lalu.
"Untuk apa yang saya rasakan atau yang saya yakini, biar itu tetap didalam diri saya sendiri aja.Cuman kalau misalnya putusan pengadilan mengatakan hal yang dikatakan oleh keputusan pengadilan itu, ya tetap saya hargai dan saya hormati" kata Jessica.
Baca Juga: Undip Buka Suara Soal Dugaan Bullying di PPDS, Netizen Minta Usut Tuntas Pelaku Senioritas
Sementara itu, Otto Hasibuan sebagai pengacara mengungkap bahwa sejak awal, persidangan itu kurang bukti untuk menuduh Jessica Wongso sebagai pelaku.
"Nah ternyata selama perkara ini berjalan sekian tahun, 8 tahun ini, kami tidak pernah menemukan bukti itu sehingga tidak ada alasan kuat untuk menyatakan ketidakbenaran itu " kata pengajara Jessica, Otto Hasibuan dikutip Senin (19/8).
Kepada para wartawan, Otto Hasibuan juga mengungkap bahwa ia dan pengacara lainnya menemukan bukti baru yang diduga kuat dapat membuktikan bahwa bukan Jessica pelakunya.
Akan tetapi, bukti tersebut mendadak hilang sehingga Jessica Kumala Wongso ditetapkan menjadi tersangka.
"Tetapi kami menemukan bukti baru, yang mana bukti itu sebenarnya ada pada waktu itu. Tapi disimpan oleh seseorang, disembunyikan oleh seseorang sehingga terhilang waktu itu. Sehingga putusan itu memberatnya dia (Jessica Kumala Wongso)" tambahnya lagi.
Ia juga sangat menyayangkan terkait bukti yang seharusnya ada dan dapat membebaskan Jessica dari jeratan penjara itu hilang sia-sia.
"Kalau ada bukti itu tadinya, maka dengan bukti itu, kita bisa buktikan bahwa sebenarnya perkara itu harus berkata lain" tegasnya. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Prediksi Skor Kosovo vs Irlandia di UNL, 25 September 2026: Duel Perdana yang Sulit Diprediksi
- 2Prediksi Skor Georgia vs Irlandia Utara di UNL, 25 September 2026: Dapatkah Khvicha Kvaratskhelia Menjadi Pembeda?
- 3Prediksi Skor Armenia vs Latvia di UNL, 25 September 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Tanpa Kemenangan?
- 4Prediksi Skor Montenegro vs Siprus di UNL, 26 September 2026: Mampukah The Brave Falcons Lanjutkan Tren Positif?
- 5Prediksi Skor Andorra vs Malta di UNL, 24 September 2026: Mampukah Tim Tamu Pertahankan Rekor Tak Terkalahkan?
- 6Prediksi Skor Polandia vs Bosnia-Herzegovina di UNL, 26 September 2026: Mampukah Tuan Rumah Bangkit?
- 7Prediksi Skor Austria vs Israel di UNL, 25 September 2026: Tuan Rumah Bidik Awal dengan Kemenangan
- 8Prediksi Skor Hungaria vs Ukraina di UNL, 26 September 2026: Duel Ketat di Budapest
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!




