Jakarta

Babak Baru Kasus Perundungan PPDS Undip, Polisi Ungkap Telah Periksa 34 Saksi Termasuk Teman Seangkatan Aulia Risma

Titania Isnaenin | 17 September 2024, 21:58 WIB
Babak Baru Kasus Perundungan PPDS Undip, Polisi Ungkap Telah Periksa 34 Saksi Termasuk Teman Seangkatan Aulia Risma

 

AKURAT JAKARTA - Usai pihak Undip dan manajemen Kariadi mengakui adanya praktik perundungan di lingkungan PPDS mereka.

Penyidik Kepolisian Daerah Jawa Tengah kini ungkapkan telah melakukan pemeriksaan kepada 34 orang saksi untuk dimintai keterangan.

Pemeriksaan yang dilakukan oleh Polda Jawa Tengah disebut telah disesuaikan dengan data temuan yang diberikan oleh pelapor.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto di Semarang pada Selasa (17/9).

Baca Juga: KPK Beberkan Inisial Y Jadi Pemberi Tebengan Jet Pribadi Kaesang Pangarep ke Amerika

Kepada para wartawan, Artanto mengaku telah meminta keterangan kepada teman seangkatan korban ARL seperti ketua angkatan dan bendahara.

Adapun sejauh ini jumlah saksi yang sudah diperiksa adalah sebanyak 34 orang.

 

"Sudah 34 saksi, antara lain teman seangkatan, ketua angkatan, serta para bendahara," katanya dikutip dari ANTARA.

Dari hasil pemeriksaan kepada 34 saksi, Artanto mengungkap bahwa keterangan dari para saksi akan dianalisa dan disinkronkan dengan kesaksian lain.

Baca Juga: Kaesang Akhirnya Sambangi KPK Terkait Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi, Sebut Datang Karena Insiatif Sendiri

"Semua berproses dan akan diteliti mendalam," katanya lagi.

Artanto kembali menegaskan bahwa pemeriksaan dugaan kasus perundungan PPDS Undip akan didasarkan pada asas praduga tak bersalah serta prinsip kehati-hatian.

Sebelumnya, pengakuan adanya praktik perundungan yang dilakukan oleh Undip dan manajemen Kariadi, Artanto berharap bisa menjadi titik terang akan terungkapnya perundungan yang menimpa ARL, mahasiswi PPDS Anestesi Undip. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.