Jakarta

Perusahaan Textil Raksasa PT Sritex Dinyatakan Pailit, Para Pekerja Terancam PHK Tanpa Pesangon

Titania Isnaenin | 24 Oktober 2024, 19:03 WIB
Perusahaan Textil Raksasa PT Sritex Dinyatakan Pailit, Para Pekerja Terancam PHK Tanpa Pesangon

AKURAT JAKARTA - Perusahaan textil raksasa se Asia Tenggara, PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dinyatakan pailit.

Kepailitan PT Sritex tersebut didasarkan pada putusan perkara dengan nomor 2/Pdt.Sus- Homologasi/2024/PN Niaga Smg oleh Hakim Ketua Moch Ansor pada Senin (21/10) kemarin.

Berdasarkan sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Semarang, pemohon menyebut termohon telah lalai dalam memenuhi kewajiban pembayarannya kepada pemohon berdasarkan Putusan Homologasi tertanggal 25 Januari 2022.

Baca Juga: Disebut Jadi Tumbal AFC, Netizen Ingatkan Untuk Tak Gubris Influencer Asal Bahrain Ini, Ternyata Alasannya...

Adapun dalam perkara ini, pemohon yang dimaksud adalah pihak PT Indo Bharat Rayon dan termohon PT Sritex beserta anak perusahaannya.

Antara lain PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries dan PT Primayudha Mandirijaya.

Kemudian, atas hal tersebut pemohon meminta Putusan Pengadilan Niaga Semarang dengan Nomor No. 12/ Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg tanggal 25 Januari 2022 mengenai Pengesahan Rencana Perdamaian (Homologasi) untuk dibatalkan.

Pemohon meminta para termohon dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya.

Konsekuensi itu membuat para pekerja Sritex terancam PHK tanpa pesangon.

Kemungkinan itu dapat terjadi lantaran nilai hutang Sritex melebihi aset yang dimilikinya.

Dan imbas hal tersebut mengancam hak pesangon dari karyawan Sritex sebagai upaya bagi kurator untuk menutup hutang yang belum terbayarkan.

Sebagai informasi, jumlah karyawan tetap Sritex tercatat ada sebesar 11.249 karyawan per akhir Maret 2024.

Dimana angka tersebut turun 20% dari periode yang sama pada tahun sebelumnya yakni sebanyak 14.138 karyawan

Kendati kabar tersebut beredar, PT Sritex hingga kini belum memberikan tanggapan mengenai nasib perusahaannya yang pailit hingga karyawan yang terancam PHK. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.