Asyik Bercumbu dengan Pacar Saat Nyetir Mobil, Mahasiswa di Sleman Ini Tak Sadar Tabrak Pejalan Kaki Hingga Tewas, Terancam Hukuman Penjara 6 Tahun

AKURAT JAKARTA - Seorang mahasiswa di Sleman, Yogyakarta, inisial MAT ini bertindak sangat konyol.
Bagaimana tidak, dia nekat bercumbu dengan pacarnya inisial N, saat sedang mengendarai mobil Xpander.
Di dalam mobil, keduanya melakukan aktivitas seksual berupa oral seks. Padahal, MAT sedang menyetir mobil yang melaju di Jalan Padjadjaran atau Ring Road Utara Sleman.
Akibat keasyikan dioral seks oleh teman wanitanya, MAT sampai tak sadar telah menabrak pejalan kaki, Santoso (45), hingga tewas.
MAT juga mengaku, saat kejadian itu dirinya habis minum minuman keras (miras).
"Kita abis minum alcohol. Terus dari arah ini kita putar balik ke arah flyover. Sebelum flyover, si N ini buka resleting saya," kata MAT saat dirilis polisi di Mapolresta Sleman, Sabtu (16/11/2024) kemarin.
Saking asyiknya menikmati oral seks, MAT mengaku tidak menyadari telah menabrak seseorang.
Dia berpikir, hanya menabrak trotoar. Karena itu, dia tidak berhenti untuk mengecek kondisi korban. Dia terus melaju ke arah timur.
"Nggak sadar kalau nabrak orang. Di pikiran saya itu nabrak trotoar," ucapnya.
Diketahui, peristiwa laka lantas tersebut terjadi di Jalan Padjajaran, Ringroad Utara, Purwosari, Sinduadi Mlati, Sleman, DIY, pada Kamis (14/11/2024) dini hari.
Kini, MAT telah ditangkap oleh jajaran Polresta Sleman dan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Jarang Orang Tahu! Apa Itu Daun Sambiloto yang Bisa Bantu Atasi Banyak Penyakit
Kapolresta Sleman, Kombes Pol Yuswanto Ardi, menuturkan bahwa terungkapnya peristiwa ini berawal dari penemuan jenazah di Jalan Padjajaran, Kamis sekitar pukul 09.00 WIB.
Setelah diperiksa, korban yang teridentifikasi sebagai Santoso (45), warga Sariharjo, Ngaglik, Sleman. Korban mengalami luka pada bagian kepala belakang serta kaki.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi serta memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Petunjuk kemudian mengarahkan petugas kepada sosok MAT. Berdasarkan bukti-bukti terkumpul, MAT ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (15/11/2024).
Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain: satu unit mobil Mitsubishi Xpander berwarna silver dengan nomor polisi BG 1759 YF beserta surat-suratnya.
MAT bakal dijerat dengan Pasal 310 Ayat 4 UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, karena kelalaian dalam berkendara yang menyebabkan kematian seseorang.
Selain itu, MAT juga diancam dengan Pasal 312 UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ lantaran diduga tak menghentikan kendaraannya serta tidak memberikan pertolongan kepada korban.
Dalam kasus ini, MAT terancam hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun, dan denda paling banyak Rp 75 juta. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Prediksi Skor Armenia vs Montenegro di UNL, 28 September 2026: Duel Penentu Kemenangan Kedua di Yerevan
- 2Prediksi Skor Lithuania vs Azerbaijan di UNL, 27 September 2026: Duel Seru di Kaunas!
- 3Prediksi Skor Georgia vs Ukraina di UNL, 28 September 2026: Mampukah Tuan Rumah Bangkit di Tbilisi?
- 4Prediksi Skor Belgia vs Prancis di UNL, 29 September 2026: Tanpa Mbappe, Les Bleus Diuji di Brussels
- 5Prediksi Skor Latvia vs Siprus di UNL, 28 September 2026: Duel Tim yang Sama-Sama Ingin Bangkit
- 6Prediksi Skor Turki vs Italia di UNL, 29 September 2026: Duel Dua Tim yang Sama-Sama Tertekan
- 7Prediksi Skor Israel vs Irlandia di UNL, 28 September 2026: Duel Dua Tim yang Sama-Sama Ingin Bangkit
- 8Prediksi Skor Slovakia vs Moldova di UNL, 27 September 2026: Mampukah The Falcons Raih Kemenangan di Kandang Sendiri?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!




