Izinnya Bermasalah, Warga Kuningan Tolak Pembangunan Kedubes India Setinggi 18 Lantai, David Tobing: Kami Sudah Menang di PTUN

AKURAT AKARTA - Belakangan ramai di media sosial yang menyoroti apartemen 18 lantai di atas kantor Kedutaan Besar India di Jl. HR. Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Netizen menilai, Gedung Kedubes India yang sedang dibangun itu janggal. Mereka membandingkan dengan kantor Kedubes lainnya di Jakarta.
Menanggapi viralnya sorotan terkait pembanggunan apartemen di atas kantor Kedubes, pihak Kedubes India pun buka suara.
Kedubes India menyebut, pembangunan gedung kedutaan setinggi 18 lantai itu sepenuhnya sudah memiliki izin.
Baca Juga: Hasil Final Hitungan Suara, Pilkada Jakarta Bakal Digelar Dua Putaran
Tak cuma memastikan sudah punya izin, Kedubes India juga menyampaikan dasar-dasar lain terkait bangunan yang masih dalam proses pembangunan itu.
Namun klaim Kedubes India itu disangkal oleh David Tobing, pengacara warga Kuningan yang tinggal di sekitar Kedubes India.
David menyebut, proyek pembangunan apartemen 18 lantai di area Kedubes India itu sudah sejak awal ditolak warga sekitar.
Bahkan, warga telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Dalam putusannya, PTUN mengabulkan gugatan warga, pada 29 Agustus 2024.
Namun, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengajukan banding dan proses persidangannya akan segera digelar dalam waktu dekat.
"Dari awal warga sudah menolak, karena tidak dilibatkan dalam proses perizinan. Inilah potret proyek pembangunan skala besar yang mengabaikan proses yang benar," ujar David Tobing saat dihubungi wartawan, Kamis (27/11/2024).
Dikatakan David, pembangunan Gedung Kedutaan Besar India ini memang sudah berbekal Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dikeluarkan Pemprov DKI Jakarta.
Namun proses keluarnya PBG itu banyak terdapat kejanggalan. Karena itu, warga mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta dengan nomor perkara 93/G/2024/PTUN.JKT.
Gugatan ini meminta pembatalan izin PBG karena dianggap melanggar hukum dan tidak melalui prosedur yang benar, khususnya terkait izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
David menjelaskan, PBG adalah Persetujuan Bangunan Gedung, atau perizinan yang dikeluarkan pemerintah untuk membangun, merenovasi, merawat, atau mengubah bangunan gedung.
Dalam kasus pembangunan Gedung Kedubes India di Jakarta, izin PBG direkayasa sedemikian rupa, sehingga bisa keluar meski tanpa persetujuan warga sekitar.
Warga menduga ada manipulasi dalam penerbitan izin PBG, termasuk perbedaan tanda tangan pejabat pada dokumen PBG.
David juga menyoroti ketidaksesuaian proses administratif dalam penerbitan izin. Kemudian, ketiadaan AMDAL dan Izin Lingkungan.
David menyebut, proyek ini dilakukan tanpa izin AMDAL yang sah dan tanpa persetujuan tertulis dari warga terdampak, yang seharusnya menjadi persyaratan dalam proses perizinan pembangunan.
"Yang paling utama tidak ada keterlibatan Warga. Warga merasa bahwa mereka tidak dilibatkan dalam proses perencanaan dan perizinan, sehingga hak mereka sebagai warga yang terdampak langsung tidak dihormati," tegasnya.
Perjuangan warga untuk memperoleh keadilan, tidak sia-sia. Dalam Sidang Putusan tanggal 29 Agustus 2024, PTUN Jakarta akhirnya mengabulkan gugatan warga terhadap pembangunan Kedubes India di Jakarta.
Isi Putusan PTUN Jakarta memerintahkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta untuk menunda pelaksanaan pembangunan gedung tersebut hingga adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.
"Dengan putusan ini, seluruh kegiatan konstruksi yang dilakukan oleh PT Waskita Karya sebagai kontraktor harus dihentikan," tegasnya.
David menegaskan pentingnya mematuhi hukum, termasuk bagi entitas asing yang beroperasi di Indonesia. Hal ini untuk menunjukkan bahwa supremasi hukum di Indonesia berlaku sama bagi semua pihak.
Hingga saat ini, persoalan Kedubes India di Jakarta ini masih bergulir di ranah hukum.
Pemprov DKI melakukan banding atas putusan PTUN yang memenangkan gugatan warga.
"Sebenarnya tidak perlu terjadi hingga tingkat banding, jika syarat ideal membangun gedung di pemukiman warga terpenuhi," lanjutnya.
David pun berniat membeberkan masalah Kedubes India ini secara transparan dan terang-benderang, agar public bisa menilai sendiri.
"Lebih lengkapnya lagi besok ya, saya akan jumpa pers. Besok kawan-kawan wartawan saya undang," pungkasnya. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Prediksi Skor Armenia vs Montenegro di UNL, 28 September 2026: Duel Penentu Kemenangan Kedua di Yerevan
- 2Prediksi Skor Lithuania vs Azerbaijan di UNL, 27 September 2026: Duel Seru di Kaunas!
- 3Prediksi Skor Georgia vs Ukraina di UNL, 28 September 2026: Mampukah Tuan Rumah Bangkit di Tbilisi?
- 4Prediksi Skor Belgia vs Prancis di UNL, 29 September 2026: Tanpa Mbappe, Les Bleus Diuji di Brussels
- 5Prediksi Skor Latvia vs Siprus di UNL, 28 September 2026: Duel Tim yang Sama-Sama Ingin Bangkit
- 6Prediksi Skor Turki vs Italia di UNL, 29 September 2026: Duel Dua Tim yang Sama-Sama Tertekan
- 7Prediksi Skor Israel vs Irlandia di UNL, 28 September 2026: Duel Dua Tim yang Sama-Sama Ingin Bangkit
- 8Prediksi Skor Slovakia vs Moldova di UNL, 27 September 2026: Mampukah The Falcons Raih Kemenangan di Kandang Sendiri?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!


