Jakarta

Kecelakaan Maut di Perlintasan Tanpa Palang Pintu, Usai Bawa Jenazah Sopir Ambulans Tewas Tertabrak Kereta Api

Ainun Kusumaningrum | 6 Desember 2024, 08:06 WIB
Kecelakaan Maut di Perlintasan Tanpa Palang Pintu, Usai Bawa Jenazah Sopir Ambulans Tewas Tertabrak Kereta Api

AKURAT JAKARTA - Kecelakaan Maut di Perlintasan Tanpa Palang Pintu, Usai Bawa Jenazah Sopir Ambulans Tewas Tertabrak Kereta Api.

Kecelakaan maut tersebut terjadi di Desa Nyawangan, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri, Rabu (4/12/2024) sekitar pukul 11.57 WIB.

Akibatnya, sopir ambulans, Mohamad Ali Mustopa (29), warga Desa Petok, Kecamatan Moja Kabupaten Kediri meninggal dunia di TKP.

Baca Juga: Kecelakaan Maut, Motor Belok Kanan Mobil di Belakang Tak Sempat Ngerem dan Tabrakan, 1 Lansia Tewas

Kecelakaan melibatkan mobil ambulans Suzuki APV dengan nomor polisi AG 8749 AC tertabrak KA Matarmaja relasi Malang–Jakarta.

Kecelakaan ini terjadi di perlintasan kereta api tanpa palang pintu.

Kronologi kecelakaan terjadi berawal saat ambulans tersebut sebelumnya mengantar jenazah warga Desa Nyawangan ke rumah duka.

Baca Juga: Momen Fulham Taklukkan Brighton 3-1 di Craven Cottage, Diwarnai Gol Bunuh Diri

Ambulans sedang dalam perjalanan kembali ke RSUD Gambiran Kediri.

Nahas, ambulans tidak berhenti untuk memastikan keamanan sebelum melintasi perlintasan sebidang.

Di waktu sama, KA Matarmaja melintas dengan kecepatan tinggi, sehingga tabrakan tak terelakkan.

Ambulans tersangkut di bagian depan lokomotif. Sehingga menyebabkan mesin kereta api mati dan perjalanan terganggu.

Ambulans diketahui mengalami kerusakan parah pada bodi kanan, kaca belakang kiri pecah, dan ban kiri belakang meletus.

Akibatnya korban meninggal dunia dengan luka di bagian kepala dan tangan kanan.

Kasat Lantas Polres Kediri, AKP Jodi Indrawan kepada wartawan membenarkan kejadian tersebut.

"Kecelakaan ini mengakibatkan satu korban meninggal dunia di tempat. Korban mengalami luka serius di bagian kepala dan tangan kanan," ujarnya. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.