Jakarta

Tempat Hiburan Malam Rawan Peredaran Narkoba saat Malam Tahun Baru, BNN DKI Jakarta Lakukan Penggeledahan

Ainun Kusumaningrum | 21 Desember 2024, 09:13 WIB
Tempat Hiburan Malam Rawan Peredaran Narkoba saat Malam Tahun Baru, BNN DKI Jakarta Lakukan Penggeledahan

AKURAT JAKARTA  - Tempat Hiburan Malam Rawan Peredaran Narkoba saat Malam Tahun Baru, BNN DKI Jakarta Lakukan Penggeledahan

Badan Narkotika Nasional (BNN) DKI Jakarta pun mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di tempat hiburan malam di Jakarta Selatan.

"Kami akan terus berkomitmen untuk mewujudkan DKI Jakarta bersih narkoba," kata Kepala BNN Provinsi DKI Jakarta Nurhadi Yuwono.

Baca Juga: Puluhan Ribu Pengunjung Datangi Taman Margasatwa Ragunan untuk Libur Nataru

Nurhadi mengatakan pemantauan ini merupakan akselerasi pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Jakarta Selatan.

Sasaran pemantauan dilaksanakan di tempat hiburan malam inisial M.J (Senopati), W.R (Gatot Subroto) dan R (SCBD) pada Kamis (19/12).

Dengan melibatkan petugas dari Imigrasi Kelas 1 Khusus Non TPI Jakarta Selatan, petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Jakarta Selatan dan petugas K9 BNN RI.

Baca Juga: Simak, Lowongan Kerja Senior Accounting Lokasi Jakarta Pusat, Jika Minat Gaji Rp 7 Juta

Kemudian, juga pada saat yang sama dilaksanakan secara serentak di Jakarta Timur dan Jakarta Utara.

Sementara, Kepala BNN Kota Jakarta Selatan Bambang Yudistira mengatakan pada pemantauan dan deteksi dini di tempat hiburan malam Kota Jakarta Selatan itu juga dilakukan tes urine.

"Tes urine dilakukan dengan metode 'random sampling' dengan pengambilan urine para pengunjung secara acak dengan total sampel urine 52 orang dengan hasil negatif," ujar Bambang.

Kemudian, juga ada pemeriksaan loker barang pegawai, pemeriksaan dokumen terkait pengunjung warga negara asing (WNA) oleh petugas Imigrasi serta pemeriksaan izin usaha oleh petugas. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.