Jakarta

MPSI: Pagar Laut di Tangerang Langgar Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

Sastra Yudha | 16 Januari 2025, 11:47 WIB
MPSI: Pagar Laut di Tangerang Langgar Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

AKURAT JAKARTA - Masalah pagar laut misterius di pesisir utara Kabupaten Tangerang masih jadi sorotan publik.

Salah satunya, sorotan disampaikan Direktur Merah Putih Stratejik Institut (MPSI), Noor Azhari.

Ia mengaku geram terhadap pelaku pemasangan pagar laut sepanjang lebih dari 30 kilometer tersebut.

Noor Azhari menegaskan, pagar laut tersebut berdampak pada kerusakan ekologis pesisir dan lautan.

Baca Juga: Warga Jabodetabek Merapat, Konser Rhoma Irama Bareng NDX AKA di Akhir Januari, Cek Lokasinya di Sini

Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut melawan hukum karena merusak kawasan pengelolaan pesisir dan laut yang menjadi sumber penghidupan utama para nelayan di wilayah tersebut.

“Pemasangan pagar laut ini tidak hanya melanggar aturan hukum, tetapi juga menghancurkan ekosistem laut dan mengancam kehidupan para nelayan yang bergantung pada laut sebagai sumber penghidupan mereka,” ungkap Noor Azhari kepada wartawan, Kamis (16/1/2025)

Ia menyebut tindakan tersebut telah melanggar Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

"UU 27/2007 jelas menyatakan bahwa zona pesisir merupakan wilayah konservasi yang harus dilindungi dari kegiatan merusak lingkungan," tegasnya.

"Pasal 35 undang-undang itu secara tegas melarang kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi ekosistem pesisir dan laut", lanjutnya.

Baca Juga: Bansos PIP Rp450.000 Cair, Simak Ketentuan dan Cara Pakai NIK KTP

Selain itu, pagar laut tersebut dinilai melanggar Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2021 tentang Penataan Ruang yang mewajibkan setiap pembangunan di zona pesisir untuk memiliki izin sesuai rencana tata ruang wilayah.

"Apakah ada ijin dalam pembuatan pagar laut tersebut? Kan gak ada", terangnya.

Noor Azhari menduga pagar tersebut tidak memiliki izin resmi dari pemerintah. Ia juga menyebut bahwa pelanggaran ini dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 73 Undang-Undang No. 27 Tahun 2007,

"Di mana pelaku dapat dijerat pidana penjara hingga 3 tahun dan/atau denda hingga Rp500 juta," katanya.

Lebih jauh, lanjut Noor Azhari, pelaku juga berpotensi dikenakan Pasal 98 dan Pasal 109 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

Ia menjelaskan bahwa pagar laut tersebut membatasi akses nelayan tradisional untuk mencari ikan, yang merupakan pelanggaran terhadap hak dasar mereka.

Baca Juga: Prediksi Skor Real Madrid vs Celta Vigo: Los Blancos Incar Kebangkitan di Santiago Bernabeu

"Akibatnya, banyak nelayan kini harus menempuh jarak lebih jauh, menghabiskan lebih banyak bahan bakar, dan bahkan sering pulang tanpa hasil," ujarnya.

Selain itu, keberadaan pagar laut juga menyebabkan kerusakan pada ekosistem terumbu karang dan mangrove yang menjadi tempat berkembang biak ikan.

Ia juga menyampaikan bahwa MPSI akan melaporkan dengan pasal-pasal hukum terkait dan terus mengawal kasus ini hingga ada tindakan nyata dari pihak berwenang.

“Kami akan laporkan masalah ini kepada aparat hukum dan berharap pemerintah serius melindungi hak dan kesejahteraan nelayan, serta memastikan bahwa ekosistem laut tetap lestari," ungkapnya.

Baca Juga: Dana Bansos BLT BBM Rp600.000 Cair Lewat Kantor Pos, Cek Syarat dan Ketentuannya di Sini

"Tindakan seperti ini tidak boleh dibiarkan karena dampaknya sangat luas dan merugikan banyak pihak,” pungkasnya. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.