Jakarta

Bansos PIP Rp450.000 Cair, Simak Ketentuan dan Cara Pakai NIK KTP

Yusuf Doank | 16 Januari 2025, 09:15 WIB
Bansos PIP Rp450.000 Cair, Simak Ketentuan dan Cara Pakai NIK KTP

AKURAT JAKARTA  - Bansos PIP Rp450.000 Cair, Simak Ketentuan dan Cara Pakai NIK KTP

Dana gratis pencairan ini bantuan pemerintah bagi pelajar melalui Program Indonesia Pintar (PIP).

PIP adalah program bantuan dari pemerintah bagi peserta didik dan mahasiswa dari keluarga miskin. 

Baca Juga: Dana Bansos BLT BBM Rp600.000 Cair Lewat Kantor Pos, Cek Syarat dan Ketentuannya di Sini

Dikutip dari situs Kemendikbud, PIP ditujukan bagi anak usia 6-21 tahun.

Hal tersebut untuk mendapatkan layanan pendidikan hingga lulus jenjang pendidikan dasar dan menengah. 

Berikut adalah syarat untuk menerima dana gratis dari Program Indonesia Pintar (PIP):

Baca Juga: Jangan Lupa, Konser Maliq & D'essentials di JIExpo Kemayoran Jakarta, Catat Lokasi dan Waktunya di Sini

Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)

1. Siswa yang memiliki KIP berdasarkan hasil sinkronisasi data Dapodik dengan DTKS Kemensos.

2. Keluarga Miskin atau Rentan Miskin.

- Berstatus yatim dan/atau piatu, termasuk yang tinggal di panti asuhan atau panti sosial.

- Siswa yang kembali bersekolah setelah putus sekolah.

- Terdampak bencana alam.

- Korban musibah di wilayah konflik.

- Siswa berkebutuhan khusus.

- Siswa dengan orang tua atau wali yang menjadi narapidana.

- Siswa berstatus tersangka atau narapidana. 

Jumlah dana gratis bervariasi berdasarkan jenjang pendidikan, dengan rincian sebagai berikut:

1. Siswa SD: Rp450 ribu per tahun (kelas akhir mendapatkan Rp225 ribu).

2. Siswa SMP: Rp750 ribu per tahun (kelas akhir mendapatkan Rp375 ribu).

3. Siswa SMA/SMK: Rp1 juta per tahun (kelas akhir mendapatkan Rp500 ribu). 

Simak tata cara login BLT PIP 2025 di Link pip.kemdikbud.go.id:

1. Peserta didik atau orang tua dapat mengakses situs resmi di https://pip.kemdikbud.go.id/home

2. Persiapkan data yang diperlukan seperti Nomor Induk Sekolah Nasional (NISN) dan NIK.

3. Jika data muncul, berarti Anda terdaftar sebagai penerima PIP dan KIP (Kartu Indonesia Pintar). 

Namun, perlu dicatat bahwa bantuan ini tidak disalurkan setiap bulan. Pencairan dana PIP dibagi dalam 3 termin:

1. Termin 1: Februari-April

2. Termin 2: Mei-September

3. Termin 3: Oktober-Desember 

Bantuan ini diharapkan membantu siswa memenuhi kebutuhan pendidikan menyelesaikan pendidikan wajib 12 tahun.

Hal ini bertujuan menciptakan generasi unggul dan memutus rantai kemiskinan. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.