Waduh! Wali Kota Jakarta Barat Ikut Terseret Kasus Korupsi Dinas Kebudayaan, Diperiksa Kejati DKI Sebagai Saksi

AKURAT JAKARTA - Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto, ikut terseret kasus korupsi di lingkungan Dinas Kebudayaan DKI Jakarta.
Uus bersama 9 orang lainnya diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta sebagai saksi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan kepada 10 saksi tersebut pada hari ini, Kamis (23/1/2025).
"Pada pemeriksaan yang berlangsung Kamis, 23 Januari 2025, 10 orang saksi diperiksa terkait perkara tersebut, salah satunya adalah Wali Kota Jakarta Barat Uus Kuswanto," ujar Syahroni dalam keterangannya, Kamis (23/1/2025).
Selain Uus, ia menyebut saksi lain yang diperiksa adalah Mantan Kabid Pemanfaatan Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Direktur PT. Karya Mitra Seraya, Direktur PT. Acces Lintas Solusi, Direktur PT. Nurul Karya Mandiri, dan manajemen sanggar.
Ia pun menjelaskan, mereka diperiksa untuk melengkapi berbagai informasi tambahan terkait kasus korupsi ini.
"Pemeriksaan saksi merupakan bagian dari prosedur hukum yang dilakukan untuk mendapatkan informasi, klarifikasi, memperkuat pembuktian, dan melengkapi berkas terkait perkara tersebut," terangnya.
Sebelumnya, Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Jakarta menahan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI Jakarta.
Di mana, kasus korupsi di Disbud DKI Jakarta tersebut terkait penyimpangan berbagai kegiatan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2023 senilai Rp 150 miliar.
Syahroni Hasibuan mengatakan, pihaknya telah menahan Kepala Disbud DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana (IHW).
Selain itu, pihaknya juga telah menahan satu tersangka lainnya, yaitu Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Pemanfaatan Budaya M. Fairza Maulana (MFM).
"Yakni IHW, Kepala Dinas Kebudayaan dan MFM, yang menjabat sebagai Plt Kabid Pemanfaatan pada Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta," ujar Syahroni dalam keterangannya, Senin (6/1/2025).
Kemudian, ia menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan proses penyidikan terlebih dahulu terhadap kedua tersangka tersebut dengan menahannya di dua rumah tahanan (rutan) berbeda.
Baca Juga: Prediksi Skor Manchester United vs Rangers: Pertarungan Penting Menuju Babak 16 Besar
"Dalam proses penyidikan, penyidik menahan IHW di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan MFM di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan," terangnya. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Prediksi Skor Getafe vs Rayo Vallecano di La Liga, 20 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Memutus Rekor Buruk?
- 2Prediksi Skor Fenerbahce vs Slavia Praha di UCL, 20 Oktober 2026: Memburu Kemenangan Perdana di Istanbul
- 3Prediksi Skor Sabah FK vs Borussia Dortmund di UCL, 20 Oktober 2026: Mampukah The Owls Memperpanjang Tren Buruk Die Borussen?
- 4Prediksi Skor AC Monza vs Cagliari di Serie A, 19 Oktober 2026: Tuan Rumah Terancam oleh Ketangguhan Rossoblu
- 5Prediksi Skor Parma vs Torino di Serie A, 20 Oktober 2026: Misi Kebangkitan Tuan Rumah di Tengah Ancaman Granata
- 6Prediksi Skor Tottenham Hotspur vs Coventry City di Premier League, 20 Oktober 2026: Mampukah Spurs Akhiri Paceklik Kemenangan?
- 7Prediksi Skor Lille vs Galatasaray di UCL, 21 Oktober 2026: Duel Dua Tim Tanpa Poin di Pierre Mauroy
- 8Prediksi Skor Club Brugge vs RC Lens di UCL, 22 Oktober 2026: Ujian Konsistensi Usai Kejutan di San Siro
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!


