Jakarta

Pemprov DKI Jakarta Hentikan Pengerukan Pasir Laut di Pulau Biawak, Begini Reaksi Wakil Ketua DPRD Wibi Andriano

Yasmina Nuha | 23 Januari 2025, 16:27 WIB
Pemprov DKI Jakarta Hentikan Pengerukan Pasir Laut di Pulau Biawak, Begini Reaksi Wakil Ketua DPRD Wibi Andriano

AKURAT JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta menghentikan proyek pengerukan pasir laut ilegal yang berlokasi di Pulau Biawak, Kepulauan Seribu.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino, mengapresiasi sikap tegas Pemprov tersebut, sebagaimana disampaikan usai rapat pimpinan di gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2025).

Menurut politikus Nasdem itu, aktivitas pengambilan pasir yang terjadi di Pulau Biawak merupakan kegiatan yang ilegal.

Baca Juga: Prediksi Skor Manchester United vs Rangers: Pertarungan Penting Menuju Babak 16 Besar

Apalagi belum mengantongi izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan RI.

"Sehingga, segala aktivitas ilegal yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat harus dihentikan. Terlebih Pulau Biawak itu masuk dalam wilayah DKI Jakarta," ujar Wibi.

Bila kegiatan ilegal tersebut masih terus dilakukan, kata Wibi, Pemprov DKI harus mengambil langkah tegas untuk melaporkan kepada pihak berwajib. Tujuannya agar diproses secara hukum.

"Bila mana tetap abai kita harus masuk proses hukum. Ketika bicara baik baik tapi tidak didengar, kepolisian dan perangkatnya yang akan turun," tegasnya.

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi mengatakan, telah menghentikan pengerukan pasir laut ilegal di Pulau Biawak, Kepulauan Seribu.

"Memang Pulau Biawak merupakan kawasan privat atau milik perorangan. Tetapi kami tetap mengambil langkah tegas disebabkan aktivitas pengambilan pasir laut diduga belum memiliki izin dari Kementerian terkait," ujar Teguh.

Baca Juga: Tinjau Lokasi Kebakaran Kemayoran, Pj Gubernur Teguh Tegaskan Pemprov DKI Bakal Penuhi Kebutuhan Korban

Sementara Asisten Pemerintahan (Aspem) Sekretaris Daerah Jakarta, Sigit Widjatmoko, mengatakan pihaknya melalui Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu sudah menangani proyek tersebut.

"Kaitan dengan berita (pengerukan pasir laut) di media sosial per tanggal 17 Januari 2025, kami langsung bertindak melalui PLT Bupati-Kabupaten Administrasi Pulau Seribu," ujar Sigit.

Ia mengatakan, pihaknya langsung dilakukan pengecekan dan menemukan bahwa izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPRL) belum diurus atau belum diterbitkan. Sehingga, pihaknya pun langsung menghentikan proyek itu.

Baca Juga: Apa yang Terjadi Jika Berjalan Setelah Makan? Ternyata Miliki Manfaat Besar Untuk Atur Kadar Gula Darah

"Maka seketika teman-teman dari Pemkab melakukan penghentian pembangunan di lokasi dimaksud," tegasnya. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.