Jakarta

Waspada Modus Penipuan Dating Apps di Jakarta, 20 Tersangka Ditangkap Polisi

Ainun Kusumaningrum | 29 Januari 2025, 23:52 WIB
Waspada Modus Penipuan Dating Apps di Jakarta, 20 Tersangka Ditangkap Polisi

AKURAT JAKARTA  - Polisi menangkap 20 pelaaku penipuan online yang beroperasi di salah satu apartemen di Jakarta Pusat.

Kapolsek Metro Gambir, Kompol Rezeki R Respati mengatakan, tersangka terdiri dari 16 laki-laki dan 4 wanita.

"Pelakunya 20 orang dan semuanya orang Indonesia. Diantaranya 16 laki-laki dan 4 wanita," kata Rezeki dikutip dari RRI, Rabu (29/1/2025).

Baca Juga: Dukung Efesiensi Anggaran Belanja Daerah, Golkar DKI Minta Pemprov Lebih Selektif

Dari hasil penyeledikan yang di dapatkan bahwa pelaku dipekerjakan orang warga berkebangsaan Tiongkok. Dengan menyisipkan tiga pemimpin (leader) di dalam grup tersebut.

Pemimpin akan bertugas untuk mengakses lokasi kencan melalui aplikasi kencan hingga masuk melalui aplikasi pesan (WhatsApp).

Tidak selesai sampai disana, pelaku akan menawarkan investasi dengan profit 10-35 persen.

Baca Juga: Upaya Tanggulangi Banjir di Sejumlah Titik Jakarta, Teguh Setyabudi: Kami Lakukan Modifikasi Cuaca

"Korban akan diiming-imingi untuk menjadi investor, dengan syarat mengorder minimal 40 barang. Setelah itu pelaku akan menyiapkan e-wallet yang nantinya akan diisi oleh korban," ucapnya.

Pelaku menggunakan modus aplikasi kencan agar menarik korban lebih banyak. Para pelaku percaya bahwa aplikasi kencan merupakan aplikasi yang banyak digunakan oleh WNA di Indonesia.

"Rata-rata korbannya perempuan dan WNA. Pelaku akan menyamar menjadi seorang pria dengan menggunakan foto yang meyakinkan, dari sana mereka akan melancarkan aksinya," ujar Rezeki.

Lebih lanjut, Rezeki mengatakan, saat ini pihaknya terus menyelidiki kasus penipuan aplikasi kencan tersebut. Ia berharap dalam waktu dekat pihaknya bisa membongkar kasus penipuan ini lebih dalam.

Para tersangka dikenakan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45A ayat 1 dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 2024. Dengan perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.(*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.