Jakarta

Pria 21 Tahun Asal Jepara Jawa Tengah Jadi Pelaku Predator Seks, Korban 31 Anak Dibawah Umur

Titania Isnaenin | 2 Mei 2025, 21:03 WIB
Pria 21 Tahun Asal Jepara Jawa Tengah Jadi Pelaku Predator Seks, Korban 31 Anak Dibawah Umur

 

 

AKURAT JAKARTA - Kasus predator anak kian hari kian memprihatinkan.

Di Jepara Jawa Tengah, seorang pria berinisial S (21 tahun) menjadi pelaku predator seks online dengan total korban sebanyak 31 orang.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio mengungkap temuan tersebut dan menemukan bukti pelaku merekam aksi bejatnya untuk mengancam korban.

Baca Juga: MUI Jawa Barat Sebut Hukum Vasektomi Haram

Subagio menuturkan bahwa korban predator seks asal Desa Sendang, Kecamatan Kalinyamat Kabupaten Jepara tersebut rata-rata berusia 12,14,16 dan 17 tahun.

"Sebelumnya kami menyebutkan ada 21 korban hasil temuan di HP tersangka. Tetapi perkembangan terbaru ada 31 anak dibawah umur yang telah menjadi korban kejahatan predator seks," ungkapnya.

Subagio turut menjelaskan bahwa jumlah korban akan terus mengalami perkembangan mengingat bukti yang sebagian dihapus oleh pelaku.

Baca Juga: Harga Emas di Pegadaian Kompak Turun, Segini Harga Per Gramnya

MODUS PELAKU

Diketahui pelaku melancarkan aksinya dengan menggunakan media sosial.

S mengaku membujuk para korbannya agar mau  melepaskan pakaian.

"Jika tidak mau menuruti maka video yang direkam pelaku akan disebarkan sehingga korban ketakutan. Bahkan ada 10 korban lebih yang melakukan pertemuan dan akhirnya disetubuhi," katanya lagi.

S juga mengaku bahwa dirinya telah melangsungkan aksi bejatnya itu sejak September 2024.

Baca Juga: Bak Film Versi Nyata, Seorang Pria Bagikan Pemandangan Dalam Kereta Saat Melintasi Area Kebakaran di Cikarang

Namun nahas, kasus itu terungkap usai salah satu orang tua korban mengetahui adanya video tak senonoh diponsel anaknya yang sedang diperbaiki jasa servis HP.

Mengetahui bukti video seksual dalam ponsel anaknya, ayah korban melaporkan S ke pihak kepolisian. 

Atas tindakan yang dilakukan pelaku, S terancam hukuman 12 tahun penjara dengan jerat pasal UU Pornografi, UU Perlindungan Anak, serta UU ITE. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.