Jakarta

Komisi III DPR Desak KPK Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji, Gus Abduh: Jangan Coba-coba Ada yang Lindungi Pelaku, Ini Menyangkut Umat!

Sastra Yudha | 22 September 2025, 20:26 WIB
Komisi III DPR Desak KPK Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji, Gus Abduh: Jangan Coba-coba Ada yang Lindungi Pelaku, Ini Menyangkut Umat!

AKURAT JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah atau akrab disapa Gus Abduh, meminta penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menetapkan tersangka kasus korupsi kuota haji.

Gus Abduh mengatakan, kasus yang menyangkut kepentingan umat tersebut tidak boleh berlarut-larut, harus segera dituntaskan secara transparan.

“Kasus ini sudah masuk tahap penyidikan, maka KPK tidak boleh ragu. Harus segera menetapkan tersangka agar proses hukum berjalan sesuai aturan," tegasnya, Senin (22/9/2025).

Baca Juga: Transjakarta Kecelakaan Berturut-turut, Anggota Fraksi PSI Soroti Aspek Keamanan, Francine: DPRD DKI Segera Panggil Manajemen!

Anggota DPR RI dari Fraksi PKB ini mengatakan bahwa korupsi kuota haji merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah umat.

Karena itu, siapa pun yang terlibat, baik pejabat maupun pihak swasta, harus ditindak tegas tanpa pandang bulu.

“KPK tidak boleh ada yang ditutup-tutupi. Tidak boleh ada yang dilindungi. Semua harus diproses secara hukum,” cetus Gus Abduh.

Anggota DPR dari Dapil Jawa Tengah VI ini menegaskan, KPK harus bekerja dengan standar profesionalisme yang tinggi. Jangan sampai ada praktik tebang pilih.

“KPK punya mandat untuk memberantas korupsi tanpa kompromi. Jangan sampai publik melihat adanya intervensi atau keberpihakan dalam kasus ini,” tandasnya.

Baca Juga: Listrik Bikin Si Jago Merah Mengamuk, 15 Rumah Kontrakan Langsung Hangus di Jakarta Utara

Gus Abduh menilai, penyelesaian kasus ini juga menjadi ujian besar bagi KPK dalam menjaga kredibilitasnya. Sebab, isu korupsi kuota haji ini telah menyedot perhatian luas masyarakat, khususnya para calon jamaah haji.

“Kita bicara soal ibadah umat yang suci dan sakral. Jangan sampai ibadah haji tercoreng oleh praktik-praktik kotor seperti korupsi. Karena itu, KPK harus serius, adil, dan transparan dalam bekerja,” tegasnya.

Sebagai anggota Komisi III DPR RI, ia akan terus mengawasi jalannya proses hukum kasus kuota haji ini di KPK.

“Termasuk memastikan agar penanganan kasus ini berjalan sesuai prinsip good governance. Memastikan bahwa KPK menjalankan tugasnya dengan benar,” sebutnya.

Ia menambahkan, publik berhak mengetahui sejauh mana penanganan kasus ini. Publik harus mengetahui siapa saja yang bertanggung jawab dalam kasus ini.

Gus Abduh menegaskan, korupsi kuota haji bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan kejahatan yang merampas hak umat untuk beribadah.

"Karena itu, semua pihak harus mendukung KPK. Jangan sampai ada pihak yang mencoba melindungi pelaku dengan alasan apapun,” pungkasnya.

Baca Juga: Jangan Lupa! Disney Beauty and the Beast in Concert Digelar di Jakarta Akhir Pekan Ini, Kamu Sudah Beli Tiketnya?

KPK Bakal Periksa Lagi Mantan Menag Gus Yaqut

Terpisah, juru bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa KPK kemungkinan akan memeriksa lagi mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut.

“Pihak-pihak mana lagi yang dibutuhkan keterangannya, nanti tentu akan dilakukan pemanggilan kembali oleh penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan perkara ini,” katanya di Gedung Merah Putih KPK, Senin (22/9/2025).

Soal kapan waktunya Gus Yaqut akan Kembali diperiksa, Budi belum bisa menyebutkan. Dia hanya bilang, biasanya permintaan keterangan tergantung dari aba-aba penyidik.

Selain memeriksa Gus Yaqut, KPK juga akan terus mencari keterangan dari saksi lain untuk mendalami kasus kuota haji ini. “Nanti kita tunggu perkembangannya seperti apa,” ucap Budi.

Diketahui, KPK sudah dua kali memeriksa Gus Yaqut. Pemeriksaan pertama pada Kamis, 7 Agustus 2025. Kedua, pada 1 September 2025.

Baca Juga: Raisa Bakal Konser Gratis di Jogja City Mall Rabu Lusa, Meriahkan Pameran Cat Terbesar di Indonesia, Cek Daftar Penampil Lainnya!

Sejak 11 Agustus 2025 lalu, KPK juga telah mengeluarkan surat pencekalan atau larangan bepergian ke luar negeri terhadap 3 orang, salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.