Jakarta

KPAI Kecam Keras Aksi Gus Elham Cium Anak di Publik, Sebut Langgar Perlindungan Anak

Titania Isnaenin | 14 November 2025, 21:14 WIB
KPAI Kecam Keras Aksi Gus Elham Cium Anak di Publik, Sebut Langgar Perlindungan Anak

 


AKURAT JAKARTA – Perilaku Gus Elham yang mencium anak perempuan di depan umum menuai kecaman keras dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), hingga pihaknya turut menyampaikan keprihatinan mendalam.

KPAI menilai tindakan tersebut jelas melanggar prinsip perlindungan anak.

Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Waktu Luang, Budaya, dan Agama, Aris Adi Leksono, menegaskan bahwa perilaku yang dipertontonkan pendakwah Gus Elham tersebut tidak patut dilakukan.

"KPAI menilai bahwa perilaku demikian tidak pantas dilakukan, melanggar norma sosial, norma agama, dan prinsip perlindungan anak,” ujar Aris Adi Leksono di Jakarta, Kamis (13/11/2025) mengutip dari ANTARA.

Menurut KPAI, meskipun terdapat pandangan dari sebagian pihak yang menganggap tindakan itu sebagai ekspresi kasih sayang, hal tersebut tetap dinilai tidak etis dilakukan apalagi diekspos di ruang publik.

KPAI bahkan memperingatkan bahwa aksi Gus Elham tersebut berpotensi memasuki ranah pelanggaran hukum.

Hal ini merujuk pada ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.