Imbas Banjir dan Longsor Meluas, Gubernur Sumut Bobby Nasution Tetapkan Status Tanggap Darurat 14 Hari

AKURAT JAKARTA – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Afif Nasution secara resmi menetapkan status Tanggap Darurat Bencana selama 14 hari ke depan
Hal ini menyusul serangkaian bencana banjir, tanah longsor, dan gempa bumi yang melanda wilayah tersebut.
Adapun terkait status tanggap darurat yang dimaksud, akan berlaku terhitung 27 November hingga 10 Desember 2025 mendatang.
Baca Juga: Sebelum Hilang Kontak, Wali Kota Sibolga Sempat Kirim Pesan WA
Penetapan status tanggap darurat ini dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/836/KPTS/2025.
Kepala Dinas Kominfo Provinsi Sumut, Erwin Hotmansah Harahap, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil karena sebagian besar wilayah di Sumut mengalami banjir dan longsor.
Melalui SK Gubernur ini, instansi dan perangkat daerah terkait ditugaskan untuk segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna menanggulangi bencana alam yang terjadi.
Baca Juga: Ketua DPP NasDem Sumut Konfirmasi Wali Kota Sibolga Terjebak dan Gagal Dihubungi Sejak Selasa
"Mengurangi dampaknya, menolong saudara-saudara kita yang terdampak, dan juga mencegah bertambahnya korban jiwa," tegas Erwin. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini





