KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Korupsi Kuota Haji

AKURAT JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi penetapan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun anggaran 2023–2024.
Konfirmasi ini mempertegas status hukum sang mantan menteri setelah melalui serangkaian proses penyidikan yang panjang.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan informasi mengenai status tersangka Yaqut saat memberikan keterangan kepada awak media di Jakarta.
"Benar," ujar Fitroh singkat pada Jumat (9/1/2026).
Meski demikian, pihak lembaga antirasuah belum memerinci apakah terdapat tersangka lain selain Yaqut dalam perkara tersebut.
Baca Juga: Nasib Eks Menag Yaqut di Ujung Tanduk, KPK Targetkan Audit Kerugian Korupsi Haji Rampung Akhir 2025
Senada dengan hal itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo juga memastikan bahwa penyidikan perkara kuota haji telah masuk ke tahap penetapan tersangka.
"Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji," tegas Budi.
Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun
Penyidikan kasus ini telah bergulir sejak Agustus 2025.
Berdasarkan penghitungan awal bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), KPK mengungkapkan potensi kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Seiring dengan penyidikan tersebut, KPK telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang selama enam bulan ke depan, yaitu:
- Yaqut Cholil Qoumas (Mantan Menteri Agama).
- Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (Mantan Staf Khusus Menag).
- Fuad Hasan Masyhur (Pemilik biro perjalanan haji Maktour).
KPK menduga praktik korupsi ini melibatkan jaringan yang luas, mencakup 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji.
Sorotan Pelanggaran Kuota
Adapun sebelumnya, kasus ini mencuat setelah adanya temuan kejanggalan oleh Pansus Angket Haji DPR RI pada penyelenggaraan haji 2024.
Fokus utama permasalahan terletak pada pembagian 20.000 kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi yang dibagi rata 50:50 untuk haji reguler dan haji khusus oleh Kementerian Agama.
Pembagian tersebut dinilai menabrak Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang mengamanatkan bahwa alokasi kuota haji khusus seharusnya hanya sebesar 8 persen, sementara 92 persen diperuntukkan bagi haji reguler. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Prediksi Skor Torino vs Udinese di Serie A, 13 Oktober 2026: Mampukah Granata Bangkit di Kandang?
- 2Prediksi Skor Coventry City vs Newcastle United di Premier League, 13 Oktober 2026: Mampukah The Sky Blues Menghentikan Dominasi The Magpies?
- 3Prediksi Skor Levante vs Sevilla di La Liga, 13 Oktober 2026: Duel Dua Tim Terluka di Ciudad de Valencia
- 4Prediksi Skor Aston Villa vs Brentford di Premier League, 10 Oktober 2026: Rekor Tak Terkalahkan The Bees Diuji Unai Emery
- 5Prediksi Skor Atalanta vs Venezia di Serie A, 12 Oktober 2026: Mampukah La Dea Mengakhiri Tren Negatif?
- 6Prediksi Skor Sunderland vs Brighton di Premier League, 10 Oktober 2026: Akankah Peforma Apik The Seagulls Tambah Derita Tuan Rumah?
- 7Prediksi Skor Hoffenheim vs Hamburger SV di Bundesliga, 10 Oktober 2026: Misi Kebangkitan Dua Tim yang Terluka
- 8Prediksi Skor Ipswich Town vs Fulham di Premier League, Sabtu 10 Oktober 2026: Mampukah The Tractor Boys Memutus Rekor Buruk?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!






