Jakarta

ADA ADA AJE: Gegara Helm Hilang, Nyawa Teman Melayang

Afriadi B | 22 Mei 2023, 23:07 WIB
ADA ADA AJE: Gegara Helm Hilang, Nyawa Teman Melayang

AKURAT.CO - Dua pemuda yang terlibat pembunuhan seorang remaja inisial MAH (17) di wilayah Koja, Jakarta Utara, beberapa waktu lalu, berhasil dirungkus polisi.

Kedua pelaku ditangkap di kediamannya masing masing tanpa perlawanan, pada Senin (22/5).

Kapolsek Koja, AKP Anak Agung Dwipayana, menyebutkan bahwa kedua pelaku yang diringkus adalah IR (19) dan NZR (18).

Dalam pemeriksaan, kedua pelaku mengaku, pembunuhan dipicu persoalan helm milik korban yang hilang saat dipinjam salah satu pelaku.

Dijelaskan Kapolsek, peristiwa bermula saat pelaku IR meminjam helm milik korban pada Kamis (16/3) lalu. Kemudian, helm tersebut hilang.

Lantas korban meminta ganti rugi kepada IR sebesar Rp.200.000. IR tidak punya uang dan tidak sanggup mengganti.

"Hal tersebut membuat korban marah. Lalu mengajak duel IR satu lawan satu menggunakan celurit di tempat yang telah ditentukan korban, yaitu di Jl. Dukuh Lagoa Koja Jakarta Utara," ucap Anak Agung, senin (22/5).

Awalnya, kata Anak Agung, IR tidak mengiyakan ajakan korban. Namun korban tetap memaksa. "Kemudian pada minggu 14 mei 2023 sekira pukul 01.10 WIB, terjadilah perkelahian satu lawan satu dengan menggunakan celurit antara IR dan korban MAH di lokasi tersebut,” beber Anak Agung.

Awalnya IR tidak punya celurit. Namun korban menyuruh temannya berinisial NZR memberikan celurit kepada IR.

Akhir dari perkelahian tersebut membuat korban terkena sabetan celurit di bawah ketiak sebelah kiri, luka robek di lengan kiri, jari tengah sebelah kanan, hingga harus dilarikan ke rumah sakit Koja Jakarta Utara.

"Namun sekira pukul 05.30 WIB, NZR dikabari pihak rumah sakit kalau korban telah meninggal dunia," ungkap Anak Agung.

Atas perbuatannya, IR dijerat pasal 80 ayat 3 nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2022 Jo pasal 76c tentang perlindungan anak Jo padal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Sementara untuk NZR dijerat dengan pasal 80 ayat 3 nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2022 Jo pasal 76c tentang perlindungan anak Jo pasal 351 ayat 3 KUHPidana Jo pasal 56 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman sepertiga dari IR. (*)

 
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.