Jakarta

Polisi Tangkap Pelaku Pembacokan yang Tewaskan Remaja Saat Tawuran di Penjaringan

Fadhil Dhuha Rizqullah | 20 Agustus 2023, 18:00 WIB
Polisi Tangkap Pelaku Pembacokan yang Tewaskan Remaja Saat Tawuran di Penjaringan

AKURAT.CO - Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan menangkap seorang pemuda inisial FNU (20).

Ia merupakan pelaku pembacokan terhadap AM (24), yang tewas saat tawuran di Jalan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara.

Kapolsek Metro Penjaringan, Kompol Bobby Danuardi mengatakan, tersangka melakukan pembacokan terhadap korban saat tawuran antar kelompok pada pekan lalu.

"Jadi ada dua kelompok yang bertikai, yaitu kelompok Luar Batang dengan kelompok Muara Baru," katanya dalam keterangannya yang dikutip Minggu (21/8/2023).

Baca Juga: Polisi Ringkus 2 Penjahat Jalanan Pemalak dan Penusuk Sopir Truk di Exit Tol Tomang

Bobby menjelaskan, tawuran terjadi berawal saat tersangka FNU (20) mendapatkan informasi di Instagram akan adanya serangan dari kelompok Luar Batang.

"Mendapat informasi akan diserang oleh kelompok lain, FNU (20) bereaksi dan mencari lawan yang dimaksud. Pada pukul 05.00 WIB pecah tawuran yang dimulai dari saling lempar batu," jelasnya.

Kemudian korban yang berboncengan motor dan melintas di kegaduhan itu, dilihat oleh tersangka yang langsung melakukan pengejaran dan pembacokan menggunakan senjata tajam jenis celurit.

Akibat pembacokan itu, lanjut Bobby, korban mengalami luka di kepala sebelah kanan dan mendapatkan perawatan intensif di RS Tarakan. Namun, akhirnya korban meninggal dunia di rumah sakit.

Baca Juga: Terima Laporan Lewat Hotline 110, Polisi Ungkap Perdagangan Wanita di Penjaringan

"Korban mengalami luka bacok di bagian kepala. Sempat menjalani perawatan selama seminggu, tapi nyawanya tak tertolong lagi," katanya.

Akibat perbuatannya, tersangka FNU (20) akan dikenakan dengan Pasal 351 ayat (1) dan (2) KUHP. Adapun ancamannya berupa hukuman penjara paling lama tujuh tahun. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.