Jakarta

Penganiayaan Remaja di Jagakarsa, Polisi Periksa Tiga Saksi

Fadhil Dhuha Rizqullah | 21 Agustus 2023, 21:31 WIB
Penganiayaan Remaja di Jagakarsa, Polisi Periksa Tiga Saksi

AKURAT.CO - Polres Metro Jakarta Selatan melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi dalam kasus penganiayaan remaja berinisial FSD (16) oleh dua remaja berinisal MFA (15) dan Z (15) di Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Diketahui, dalam video yang viral tersebut, korban dianiaya pelaku dengan cara mencekik dan membanting tubuh korban, bahkan menginjak kepala korban.

"Jadi dalam perkara ini kami sudah memeriksa tiga saksi, termasuk orang tua korban, dan juga korban sudah kami lakukan pemeriksaan. Nah, untuk terlapor kami juga sedang lakukan pemeriksaan," kata Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi kepada wartawan, Senin (21/8/2023).

Baca Juga: Kronologis Penganiayaan Remaja di Lenteng Agung, Mediasi tapi Gagal Damai

Adapun pemeriksaan saksi terlapor sudah dilakukan sejak pagi tadi.

"Sejak pagi tadi kami lakukan, masih terus kami lakukan, sampai siang tadi kami sudah lakukan pemeriksaan," ucapnya.

Pelaku kekerasan terhadap anak akan disangkakan pasal 76 C jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak.

Sebelumnya, kasus video viral penganiayaan yang dilakukan dua orang remaja di Lenteng Agung, Jakarta Selatan berlanjut ke proses hukum.

Sebelumnya, kedua belah sempat melakukan mediasi. Namun, pihak keluarga korban tidak terima saat melihat rekaman penganiayaan.

Kapolsek Jagakarsa Kompol Multazam Lisendra membenarkan, pihak korban melaporkannya ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Baca Juga: Selidiki Penyebab Kebakaran Hotel F2 Melawai, Polisi Masih Tunggu Hasil Lab

“Membuat laporan di Polres,” katanya saat dikonfirmasi, Senin (21/8/2023).

Multazam menyampaikan bahwa kasus ataupun laporan polisi (LP) dari pihak korban kini ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan.

“LP ditangani Polres,” ucapnya. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.