Tolak Damai, Banser Kota Tangerang Desak Proses Hukum Bahar bin Smith Terus Berlanjut

AKURAT JAKARTA — Barisan Ansor Serbaguna (Banser) NU Kota Tangerang secara tegas menutup pintu perdamaian terkait kasus dugaan penganiayaan yang menimpa salah satu anggotanya, Rida.
Hingga saat ini, pihak korban maupun organisasi mengaku belum menerima permintaan maaf resmi dari tersangka, Bahar bin Smith.
Kepala Satuan Koordinasi Cabang (Kasatkorcab) Banser NU Kota Tangerang, Slamet Purwanto, menegaskan bahwa proses hukum harus tetap berjalan tanpa intervensi wacana restorative justice. Menurutnya, keadilan bagi korban adalah harga mati yang tidak bisa ditawar melalui mediasi.
“Secara langsung kami tidak menerima permohonan maaf dari Bahar Smith. Termasuk korban juga belum menerima,” ujar Slamet di Tangerang, Kamis (12/2/2026).
Kritisi Profesionalisme Aparat Slamet juga melayangkan kritik tajam terhadap penanganan kasus oleh pihak kepolisian. Ia menilai keputusan penangguhan penahanan terhadap Bahar bin Smith sebagai langkah yang janggal, mengingat laporan dan bukti-bukti awal dinilai sudah cukup kuat untuk dilakukan penahanan.
Banser Kota Tangerang mendesak agar supremasi hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. “Sekali lagi atas nama Banser Kota Tangerang, tidak ada kata damai.
Baca Juga: Garuda Muda Masuk Grup Neraka, Indonesia, Jepang, China, dan Qatar di Piala Asia U-17 2026
Lanjutkan, tuntaskan, penjarakan. Tegakkan yang adil, hancurkan yang zalim. Yang benar katakan benar, yang salah katakan salah,” tegasnya dengan nada tinggi.
Siapkan Aksi Lanjutan Guna memastikan kasus ini tidak menguap begitu saja, Banser telah berkoordinasi dengan pimpinan pusat GP Ansor untuk mengawal mekanisme hukum secara ketat. Slamet memberikan sinyal bahwa pihaknya tidak ragu untuk kembali turun ke jalan dengan massa yang lebih besar jika proses hukum dianggap tidak transparan.
“Aksi lanjutan pasti ada, dan jumlah massanya akan lebih besar. Kita akan pantau ketat dan awasi mekanisme proses hukum yang berlaku,” tambah Slamet.
Saat ini, kondisi Rida selaku korban disebut masih dalam pendampingan intensif, baik secara psikologis maupun hukum oleh organisasi. Banser berkomitmen untuk menjamin keamanan anggotanya tersebut hingga putusan pengadilan ditetapkan.
Penegasan ini menjadi sinyal kuat bahwa organisasi sayap NU tersebut menginginkan penyelesaian di meja hijau sebagai bentuk edukasi hukum dan perlindungan terhadap martabat anggota. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini







