Jakarta

Tanggapi Banding Pihak Mario, JPU Juga Adukan Hal Yang Sama

Fadhil Dhuha Rizqullah | 15 September 2023, 13:56 WIB
Tanggapi Banding Pihak Mario, JPU Juga Adukan Hal Yang Sama

AKURAT.CO - Pihak terdakwa Mario Dandy mengajukan banding atas vonis 12 tahun penjara serta denda restitusi atau biaya ganti rugi Rp 25 miliar atas kasus penganiyaan berat terhadap David Ozora.

Menanggapi hal itu, Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan jika pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mengajukan hal yang sama atas vonis tersebut.

Diketahui permohonan upaya banding Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sudah diajukan pada hari Selasa (12/9/2023).

Baca Juga: Polisi Bekuk Pelaku Pembunuhan Mayat di Jalan Kompleks Kantor Kementan

“Jaksa penuntut umum juga mengajukan upaya hukum banding,” katanya dalam keterangannya, Jumat (15/9/2023).

Dia menyebut, banding yang diajukan kedua pihak. Kini, penanganan proses hukum selanjutnya akan ditangani oleh Hakim dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

“Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tentu akan segera menyiapkan berkas dan akan segera dikirim ke Pengadilan Tinggi banding,” jelasnya.

Baca Juga: Jasad Ibu dan Anak di Depok, Polisi Dobrak Ruangan Terkunci dan Temukan Ini

Sebelumnya, Majelis Hakim telah menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Mario Dandy Satriyo. Selain divonis hukuman penjara selama 12 tahun, Hakim Ketua Alimin Ribut juga membebankan biaya restitusi sebesar Rp 25 miliar terhadap Mario Dandy Satriyo.

"Membebankan terdakwa Mario Dandy Satriyo membayar restitusi terhadap anak korban David Ozora, sebesar Rp 25 miliar," kata Hakim Ketua Alimin Ribut, Kamis (7/9/2023).

Hakim juga menyatakan bahwa mobil Jeep jenis Rubicon milik terdakwa akan dilelang, dan hasilnya akan diberikan kepada keluarga David Ozora untuk membantu mengurangi biaya restitusi yang besar ini.

Baca Juga: Mau Nonton Konser Musik Gratis? Datang Aja ke Event Livin’ Fest di Mall Grand Indonesia

"Dijual di muka umum dan dilelang, dan hasilnya diberikan untuk mengurangi sebagaian restitusi terhadap David," ujar Hakim.

Vonis ini merupakan hasil dari persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (7/9/2023).

Terdakwa Mario Dandy Satriyo telah dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan atas penganiayaan berat terhadap David Ozora.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.