Jakarta

Usut Kebakaran Museum Nasional, Polisi Periksa 21 Orang Saksi

Fadhil Dhuha Rizqullah | 19 September 2023, 21:05 WIB
Usut Kebakaran Museum Nasional, Polisi Periksa 21 Orang Saksi

AKURAT.CO - Polisi terus mengintensifkan penyelidikan terkait kebakaran yang menghanguskan sebagian Museum Nasional atau Museum Gajah.

Sebanyak 21 orang saksi telah menjalani pemeriksaan terkait kebakaran museum nasional. Meningkat dari jumlah saksi sebelumnya yang hanya mencapai 16 orang.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin, mengatakan bahwa pemeriksaan saksi tersebut akan terus berlanjut, untuk mendapatkan informasi yang lebih jelas mengenai peristiwa tersebut.

"Sampai dengan semalam ada 21 saksi. Kemarin siang 16, tambah lagi 5, jadi 21 saksi," katanya kepada wartawan, Selasa (19/9/2023).

Baca Juga: Virus Nipah Tewaskan 2 Orang di India, Kemenkes Tingkatkan Kewaspadaan di Pintu Masuk Indonesia

Komarudin menambahkan, selain pemeriksaan terhadap saksi-saksi, pihaknya juga tengah melakukan pendataan terhadap barang-barang koleksi museum yang terdampak akibat kebakaran tersebut.

"Karena per kemarin kita baru diizinkan masuk oleh labfor. Karena belum semua ruangan, hanya sebagian," ucapnya.

"Karena labfor masih melakukan pendalaman, jadi masih sebagian ruangan yang dibersihkan," sambungnya.

Menurutnya, proses pembersihan dan pendalaman ini memerlukan waktu yang cukup lama, mengingat kompleksitas situasi di dalam museum yang terkena dampak kebakaran.

“Itu pun butuh waktu. Kita harus ekstra hati-hati," ujarnya.

Baca Juga: Ini Cerita Duka di Balik Selebrasi Firza Andika Usai Cetak Gol ke Gawang Persik

Selain penyelidikan terhadap penyebab kebakaran, polisi juga tengah mencari tahu apakah ada barang-barang bersejarah yang hilang.

Dia berharap bahwa upaya dalam mengungkapkan kebenaran di balik kebakaran Museum Nasional akan memberikan kejelasan kepada masyarakat dan membantu dalam pemulihan dan perlindungan warisan budaya yang berharga. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.