Jakarta

Usia 24 Tahun Sudah Jadi Mucikari, Mami Icha Jual 21 Cewek ABG Masih Sekolah Lewat Prostitusi Online

Fadhil Dhuha Rizqullah | 25 September 2023, 19:33 WIB
Usia 24 Tahun Sudah Jadi Mucikari, Mami Icha Jual 21 Cewek ABG Masih Sekolah Lewat Prostitusi Online

AKURAT JAKARTA - Polda Metro Jaya berhasil membongkar praktik prostitusi online anak-anak dalam sebuah operasi penyelidikan yang berlangsung sejak April hingga September 2023.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengatakan bahwa kasus ini terungkap setelah mendalami akun Twitter alias X, yang diduga digunakan oleh muncikari untuk mempromosikan wanita-wanita muda untuk dijajakan kepada pria hidung belang.

Ironisnya, mucikari bernama FEA alias Icha adalah seorang ibu rumah tangga yang masih berusia 24 tahun.

Icha ditangkap pada Kamis, 13 September 2023, ketika hendak mempekerjakan atau menjual dua anak di salah satu hotel di Kemang, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Kemendag Pastikan TikTok Shop Tak Punya Izin, Rugikan Pedagang Kecil dan UMKM

"Dilakukan upaya paksa terhadap tersangka di salah satu hotel di Kemang Jakarta Selatan saat hendak mempekerjakan dua orang anak untuk dieksploitasi secara seksual," katanya dalam keterangan tertulis, Senin (25/9/2023).

Ade Safri menyebut, setidaknya ada 21 anak di bawah umur yang menjadi korban praktik prostitusi ini. Dua di antaranya adalah SM (14 tahun) dan DO (15 tahun).

Ade menjelaskan bahwa harga yang ditawarkan oleh muncikari bervariasi, mulai dari Rp 1,5 juta hingga Rp 8 juta per kencan.

"Dari keterangan yang didapat dari tersangka FEA, bahwa untuk status perawan ditawarkan sebesar Rp 7 hingga Rp 8 juta per-jam dan untuk non perawan ditawarkan sebesar Rp 1,5 juta per jam," kata Ade.

Baca Juga: Charlie Puth Bakal Manggung di Jakarta, Segini Harga Tiket dan Cara Membelinya

Dalam skema ini, FEA alias Icha mendapat 50 persen dari setiap transaksi. Uang haram itu dia digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Saat ini, anak-anak yang menjadi korban telah dikembalikan kepada keluarga dan orang tua masing-masing, dan sebagian besar dari mereka masih bersekolah.

Saat ini, FEA alias Icha telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dengan dakwaan berlapis sesuai hukum yang berlaku.

Baca Juga: Resep Akar Kelapa, Kue Kering Renyah Nan Gurih Khas Betawi

Polisi menggunakkan Pasal-pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 296 dan 506 KUHP, Pasal 4 ayat 2 jo Pasal 30 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Pasal 2 jo Pasal 17 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 76I jo Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.