Jakarta

Periksa Pemeran Film Dewasa, Polisi Hadirkan 6 Ahli Bidang ITE, Pidana dan Pornografi

Fadhil Dhuha Rizqullah | 25 September 2023, 21:07 WIB
Periksa Pemeran Film Dewasa, Polisi Hadirkan 6 Ahli Bidang ITE, Pidana dan Pornografi

AKURAT JAKARTA - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan perkembangan terbaru dalam kasus pembuatan film dewasa yang melibatkan unsur asusila dan pornografi.

Diketahui, polisi sudah memeriksa 14 saksi. Ada 9 saksi dari talent atau pemeran wanita dan 5 saksi yang merupakan talent pria.

Namun, mengenai apakah saksi-saksi tersebut mengetahui bahwa mereka diajak untuk bermain dalam film dewasa, dan merupakan bagian dari materi penyidikan.

Ade Safri tak menjelaskan secara gamblang. Menurutnya, pihaknya menghargai dan menghormati keterangan yang diberikan oleh saksi-saksi, terkait dengan apa yang mereka lihat, dengar, dan alami.

Baca Juga: Pengumuman! Mulai 2 Oktober, Rute Transjakarta D11 Berubah Jadi Depok-Stasiun LRT Harjamukti

"Jadi apa yang disampaikan oleh saksi maupun saksi fakta, baik itu saksi talent wanita maupun saksi talent pria itu hak mereka untuk memberikan keterangan terkait dengan apa yang diliat apa yang didengar apa yang dialami, Itu kita hargai, kita hormati," katanya kepada wartawan, Senin (25/9/2023).

Ade mengatakan, pihaknya juga memiliki agenda untuk melakukan pemeriksaan oleh ahli-ahli yang akan terlibat dalam penyidikan ini.

Ada 6 ahli yang dilibatkan dalam pemeriksaan, termasuk 2 ahli dalam Teknologi Informasi dan Elektronik (ITE), 2 ahli pidana, dan 2 ahli di bidang pornografi.

"Nah nanti dari situ akan kita lakuakn gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum, termasuk di dalamnya terkait dengan penetapan tersangka baru dalam dugaan tindak pidana terjadi," jelasnya.

Baca Juga: Usia 24 Tahun Sudah Jadi Mucikari, Mami Icha Jual 21 Cewek ABG Masih Sekolah Lewat Prostitusi Online

Dari hasil pemeriksaan oleh ahli-ahli ini, akan dilakukan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum, termasuk penetapan tersangka baru dalam dugaan tindak pidana yang terjadi.

"Apakah status saksi saat ini bisa ditingkatkan menjadi tersangka?, nanti akan kita tentukan dalam gelar perkara yang akan digelar selanjutnya," jelasnya. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.