Jakarta

Usai Jalani Pemeriksaan Kejiwaan Selama 14 Hari di RS Polri, Panca Si Pembunuh 4 Anak Kandungnya Resmi Ditahan

Fadhil Dhuha Rizqullah | 20 Desember 2023, 22:29 WIB
Usai Jalani Pemeriksaan Kejiwaan Selama 14 Hari di RS Polri,  Panca Si Pembunuh 4 Anak Kandungnya Resmi Ditahan

AKURAT JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan resmi menahan Panca Darmansyah (41), ayah yang tega membunuh keempat anaknya di Jagakarsa.

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi mengatakan, penahanan dilakukan usai dilakukan setelah tes kejiwaan terhadap tersangka di RS Polri Kramat Jati.

“Saat ini kami telah menahan yang bersangkutan setelah kami bawa dari Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati. Kini sedang kami lakukan proses penanganan lebih lanjut,” katanya kepada wartawan, Rabu, (20/12/2023).

Yossi menyatakan, setelah dilakukan assesmen kejiwaan selama 14 hari, Panca dinyatakan sehat dan layak untuk dilanjutkan proses hukumnya.

Baca Juga: Hore! Slank Bakal Manggung Pada Event Liztomania Indonesia di Gedung Kesenian Jakarta Pekan Depan, Segini Harga Tiketnya

“Dari informasi awal yang diterima penyidik, yang bersangkutan layak untuk dilanjutkan proses hukum atau melaksanakan segala proses penegakan hukum,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, empat orang anak ditemukan meninggal dunia dalam kondisi terkunci di sebuah kamar di Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Korban dua anak perempuan berinisial VA (6) dan S (4), dan dua anak laki-laki berinisial Ar (3) dan As (1).

Saat kejadian, istri pelaku sedang dirawat di rumah sakit Pasar Minggu akibat jadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atau penganiayaan yang dilakukan suaminya.

Baca Juga: DPRD DKI Jakarta Dorong Penertiban Lahan untuk Pembangunan Taman di Perumahan Taman Alfa Indah Bersimbiosis

Dari lokasi kejadian, polisi menemukan pesan bertuliskan 'puas bunda, tx for all' berwarna merah darah di lantai. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.