Jakarta

Pegi Setiawan Dibebaskan, Bareskrim Polri Akhirnya Buka Suara Soal Korban Salah Tangkap Kasus Vina Cirebon

Titania Isnaenin | 11 Juli 2024, 19:33 WIB
Pegi Setiawan Dibebaskan, Bareskrim Polri Akhirnya Buka Suara Soal Korban Salah Tangkap Kasus Vina Cirebon

 

AKURAT JAKARTA - Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunahan Vina Cirebon kini resmi dibebaskan.

Hal tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bandung yang mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan.

Menurut Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Eman Sulaeman.

Baca Juga: Viral, Pegi Setiawan Akui Susah Keluar Rumah Usai Bebas Jadi Tersangka Kasus Vina Cirebon

Gugatan itu dikabulkan lantaran tidak adanya bukti bahwa penangkapan Pegi dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Eman juga mengatakan bahwa penetapan tersangka atas Pegi Setiawan tidak cukup bukti.

Menanggapi hal tersebut, Bareskrim Polri akhirnya buka suara atas dugaan salah tangkap.

Baca Juga: Gara-gara Tambang Emas Ilegal, Banjir dan Tanah Longor di Gorontalo Telan Puluhan Korban Jiwa

Menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani mengatakan akan mendalami penyidikan lebih lanjut.

Termasuk terkait kasus salah tangkap yang menimpa Pegi Setiawan.

"Apakah ini salah tangkap atau tidak, ini kita masih melihat. Melihat sejauh mana proses yang ada" kata Brigjen Djuhandhani.

Baca Juga: Heboh, dr Richard Lee Dikabarkan Jadi Mualaf, Sang Istri Justru Beri Tanggapan Begini

"Karena kalau kita lihat dalam proses materi pra peradilan tentu saja ada formilnya, mungkin yang penyidik tidak melaksanakan formilnya. Walaupun kita tetap pada prinsip praduga tak bersalah" lanjutnya.

Dengan kata lain, Djuhani menegaskan seharusnya pihak aparat tetap mengedenpankan asas praduga tak bersalah kepada Pegi Setiawan.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.