Jakarta

Viral, Pegi Setiawan Akui Susah Keluar Rumah Usai Bebas Jadi Tersangka Kasus Vina Cirebon

Titania Isnaenin | 11 Juli 2024, 16:22 WIB
Viral, Pegi Setiawan Akui Susah Keluar Rumah Usai Bebas Jadi Tersangka Kasus Vina Cirebon

AKURAT JAKARTA - Pegi Setiawan, korban salah tangkap atas kasus Vina Cirebon kini akhirnya dibebaskan.

Pegi Setiawan alias Pegi sendiri sempat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki.

Alias Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky pada tahun 2016 silam.

Pegi, korban salah tangkap atas kasus Vina Cirebon mau tak mau harus menerima kurungan penjara selama 3 bulan hingga akhirnya dibebaskan.

Dibebaskannya Pegi, disebabkan oleh kemenangan Pegi dalam gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat yang digelar pada Senin, 8 Juli 2024.

Baca Juga: Kecelakaan maut di Simpang Kopi Tugoh Bogor, Ayla vs Fortuner Tabrakan, Seorang Sopir Meninggal Dunia

Atas pembebasan Pegi tersebut, Hakim Eman Sulaeman telah mengambulkan permintaan Pegi.

Dan menilai bahwa penetapan Pegi sebagai tersangka tidak sesuai dengan prosedur hukum.

Usai bebas, Pegi Setiawan kini kerap muncul diberbagai kanal media untuk menceritakan pengalamannya selama ditetapkan menjadi tersangka.

Pegi mengaku semenjak namanya meledak, secara pribadi ia jadi sulit untuk keluar rumah dan mengharuskan dirinya untuk menyamarkan diri.

"Setiap keluar rumah itu saya nyamar-nyamar" katanya.

Baca Juga: Gara-gara Tambang Emas Ilegal, Banjir dan Tanah Longor di Gorontalo Telan Puluhan Korban Jiwa

"Nyamar pakai jilbab, nyamar pakai gamis, pakai baju panjang" lanjut laki-laki berusia

Ia mengaku harus melakukan ini agar tidak dikenali oleh warga.

"Supaya tidak dikejar oleh warga sekitar karena kebanyakan minta foto, terus minta salaman, ngucapin selamat" tuturnya.

Meski banyak yang bersorak sorai Pegi bebas.

Namun menurut Hotman Paris, Pegi Setiawan belum secara penuh terbebas dari perkara praperadilan.

Sehingga proses penyidikannya masih dapat diperbaiki.

"Banyak masyarakat bersorak-sorak Pegi bebas. Memang benar Pegi bebas, tapi bebasnya itu bebas perkara praperadilan. Artinya, belum bebas dari pokok perkara," kata Hotman Paris.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.