Gila! Pria Ini Jualan Narkoba dari Masjid di Koja, Lima Tahun Nyamar Jadi Marbot, Disita 27 Paket Sabu Siap Edar

AKURAT JAKARTA - Apa yang dilakukan pria bernama Sueb alias Abdul Karim (48) ini sungguh di luar nalar.
Sehari-hari bekerja sebagai pengelola atau marbot sebuah masjid di Koja, Jakarta Utara, ternyata Sueb pengedar Narkoba.
Diketahui, Sueb sudah lima tahun menyamar sebagai marbot masjid. Sejak tahun 2019.
Kini penyamaran Sueb terbongkar. Polisi menangkap pria yang sehari-hari berpenampilan sok alim bak ustadz, karena transaksi narkoba jenis sabu.
Kapolsek Koja, Kompol M Syahroni, mengatakan bahwa Sueb biasa melakukan transaksi Narkoba dari ruangan kerja atau tempat tinggalnya di area masjid.
"Saudara S ini melakukan kegiatan transaksi langsung di ruangan kerja (ruangan istirahat) yang berada di area masjid," kata M Syahroni dalam keterangannya, Sabtu (3/8/2024).
Polisi pun menggeledah ruangan Sueb di masjid tersebut, dan menemukan 27 paket kecil sabu seberat 21,60 gram.
"Kurang lebih 27 paket dengan berat 21,60 gram yang dijual oleh pelaku Saudara S ini, per paket seharga Rp 1 juta. Jadi kurang lebih kalau diuangkan Rp 21,6 juta," ungkapnya.
Kompol Syahroni mengungkapkan, Sueb mengambil barang haram itu dari pria yang biasa dipanggil Abad, di wilayah Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara.
"Saudara S ini mengambil barang dari Saudara A di daerah Semper Barat," lanjutnya.
Selain mengamankan barang bukti Sabu seberat 21,60 gram, polisi juga menyita uang hasil transaksi narkoba sebesar Rp 500 ribu, ponsel, dan timbangan digital.
Usut punya usut, ternyata Sueb adalah seorang residivis kasus serupa. Ia pernah dipenjara karena kasus Narkoba.
"Pelaku pernah ditahan di salah satu Lapas dengan kasus yang sama," kata Syahroni.
Diduga, Sueb bekerja menjadi marbot masjid hanya kamuflase atau penyamaran untuk mengelabuhi petugas.
Terbukti, penyamarannya berhasil. Selama lima tahun, Sueb jadi pengedar Narkoba dari dalam masjid.
"Beraksi dari 2019, berarti sudah sekitar lima tahun," jelas Kompol Syahroni.
Akibat perbuatannya, Sueb dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009. Ancaman hukuman penjaranya 10 sampai 15 tahun. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Prediksi Skor Kosovo vs Irlandia di UNL, 25 September 2026: Duel Perdana yang Sulit Diprediksi
- 2Prediksi Skor Georgia vs Irlandia Utara di UNL, 25 September 2026: Dapatkah Khvicha Kvaratskhelia Menjadi Pembeda?
- 3Prediksi Skor Armenia vs Latvia di UNL, 25 September 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Tanpa Kemenangan?
- 4Prediksi Skor Montenegro vs Siprus di UNL, 26 September 2026: Mampukah The Brave Falcons Lanjutkan Tren Positif?
- 5Prediksi Skor Andorra vs Malta di UNL, 24 September 2026: Mampukah Tim Tamu Pertahankan Rekor Tak Terkalahkan?
- 6Prediksi Skor Polandia vs Bosnia-Herzegovina di UNL, 26 September 2026: Mampukah Tuan Rumah Bangkit?
- 7Prediksi Skor Austria vs Israel di UNL, 25 September 2026: Tuan Rumah Bidik Awal dengan Kemenangan
- 8Prediksi Skor Hungaria vs Ukraina di UNL, 26 September 2026: Duel Ketat di Budapest
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!


