WASPADA! Polisi Ungkap Home Industri Kue Ganja, Modus Kemasan Cookies yang Mengandung Teh

AKURAT JAKARTA – Polisi berhasil membongkar home industri kue ganja kering di Purwakarta, Jawa Barat dengan total 140,4 kg barang bukti ganja berhasil diamankan.
Kapolres Tangsel AKBP Ibnu Bagus Santoso mengatakan bahwa dalam kasus tersebut, tiga tersangka dengan inisial H (27), G (26), dan S (38).
Diketahui jika S merupakan pemilik home industri kue ganja di Purwakarta.
Baca Juga: Azizah Salsa Selingkuh Dengan Salim Nauderer, Netizen Ke Rachel Vennya: Gimmick
“Kita kembangkan di Purwakarta, Jawa Barat, kita amankan tersangka inisial S domisili di Purwakarta usia 38 tahun,” tuturnya saat konferensi pers, Senin (19/8).
Pada kesempatan yang sama, Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Bachtiar Noprianto menjelaskan bahwa penangkapan ketiga tersangka berawal dari dua tersangka, H dan G, yang membawa narkotika seberat 139,5 kg dari Sumatera dan melintas di Tol Merak.
Tersangka berputar arah setelah keluar dari Tol Bitung dan polisi menangkap tersangka H dan G di pos tol keluar Bitung di Kecamatan Curug, Tangerang Selatan.
Baca Juga: Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Rabu 21 Agustus 2024, Cek Lokasinya di Sini
“Dari 2 tersangka ini (H dan G), kami mengamankan narkotika jenis ganja seberat 139,5 kilogram. Kemudian kami lakukan pendalaman dan analisa, kami lakukan pengembangan di wilayah Purwakarta dan kami berhasil mengamankan inisial S,” ungkapnya.
Dari tersangka S, polisi berhasil menyita ganja seberat 91,2 gram dan 102 keping kue cookies dari ganja yang siap edar.
“Dari tersangka S ini, kami mengamankan narkotika jenis ganja seberat 91,2 gram berikut kue cookies yang di dalamnya mengandung teh Aceh atau ganja sebanyak 102 keping. Kue tersebut dibuat sendiri dan siap untuk diedarkan,” ucapnya.
Dari keterangan H dan G, ganja tersebut berasal dari seseorang berinisial R. Saat ini, R masih dalam pengejaran polisi dan berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Ketiga tersangka dikenai Pasal 114 ayat 2 sub 115 ayat 2 sub 111 ayat 2 jo 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” tandasnya.
Jumlah barang bukti ganja sebanyak 140,4 kg senilai Rp 2,1 miliar. Berhasilnya operasi ini dapat memotong mata rantai narkotika jenis ganja dan menyelamatkan sekitar 1.407.000 jiwa pengguna dari bahaya penyalahgunaan narkotika.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini




Terpopuler
- 1Prediksi Skor Kepulauan Faroe vs Kazakhstan di UNL, 26 September 2026: Tuan Rumah Punya Modal Kandang Kuat
- 2Prediksi Skor Islandia vs Estonia di UNL, 26 September 2026: Tuan Rumah Incar Awal Positif
- 3Prediksi Skor Georgia vs Irlandia Utara di UNL, 25 September 2026: Dapatkah Khvicha Kvaratskhelia Menjadi Pembeda?
- 4Prediksi Skor Armenia vs Latvia di UNL, 25 September 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Tanpa Kemenangan?
- 5Prediksi Skor Lithuania vs Azerbaijan di UNL, 27 September 2026: Duel Seru di Kaunas!
- 6Prediksi Skor Montenegro vs Siprus di UNL, 26 September 2026: Mampukah The Brave Falcons Lanjutkan Tren Positif?
- 7Prediksi Skor Bulgaria vs Luksemburg di UNL, 26 September 2026: Mampukah Tuan Rumah Amankan Kemenangan Perdana?
- 8Prediksi Skor Slovakia vs Moldova di UNL, 27 September 2026: Mampukah The Falcons Raih Kemenangan di Kandang Sendiri?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!





