WASPADA! Polisi Ungkap Home Industri Kue Ganja, Modus Kemasan Cookies yang Mengandung Teh

AKURAT JAKARTA – Polisi berhasil membongkar home industri kue ganja kering di Purwakarta, Jawa Barat dengan total 140,4 kg barang bukti ganja berhasil diamankan.
Kapolres Tangsel AKBP Ibnu Bagus Santoso mengatakan bahwa dalam kasus tersebut, tiga tersangka dengan inisial H (27), G (26), dan S (38).
Diketahui jika S merupakan pemilik home industri kue ganja di Purwakarta.
Baca Juga: Azizah Salsa Selingkuh Dengan Salim Nauderer, Netizen Ke Rachel Vennya: Gimmick
“Kita kembangkan di Purwakarta, Jawa Barat, kita amankan tersangka inisial S domisili di Purwakarta usia 38 tahun,” tuturnya saat konferensi pers, Senin (19/8).
Pada kesempatan yang sama, Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Bachtiar Noprianto menjelaskan bahwa penangkapan ketiga tersangka berawal dari dua tersangka, H dan G, yang membawa narkotika seberat 139,5 kg dari Sumatera dan melintas di Tol Merak.
Tersangka berputar arah setelah keluar dari Tol Bitung dan polisi menangkap tersangka H dan G di pos tol keluar Bitung di Kecamatan Curug, Tangerang Selatan.
Baca Juga: Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Rabu 21 Agustus 2024, Cek Lokasinya di Sini
“Dari 2 tersangka ini (H dan G), kami mengamankan narkotika jenis ganja seberat 139,5 kilogram. Kemudian kami lakukan pendalaman dan analisa, kami lakukan pengembangan di wilayah Purwakarta dan kami berhasil mengamankan inisial S,” ungkapnya.
Dari tersangka S, polisi berhasil menyita ganja seberat 91,2 gram dan 102 keping kue cookies dari ganja yang siap edar.
“Dari tersangka S ini, kami mengamankan narkotika jenis ganja seberat 91,2 gram berikut kue cookies yang di dalamnya mengandung teh Aceh atau ganja sebanyak 102 keping. Kue tersebut dibuat sendiri dan siap untuk diedarkan,” ucapnya.
Dari keterangan H dan G, ganja tersebut berasal dari seseorang berinisial R. Saat ini, R masih dalam pengejaran polisi dan berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Ketiga tersangka dikenai Pasal 114 ayat 2 sub 115 ayat 2 sub 111 ayat 2 jo 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” tandasnya.
Jumlah barang bukti ganja sebanyak 140,4 kg senilai Rp 2,1 miliar. Berhasilnya operasi ini dapat memotong mata rantai narkotika jenis ganja dan menyelamatkan sekitar 1.407.000 jiwa pengguna dari bahaya penyalahgunaan narkotika.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Prediksi Skor Parma vs Udinese di Serie A, 29 Oktober 2026: Misi Keluar dari Tren Buruk
- 2Prediksi Skor Freiburg vs Wolfsburg di DFB-Pokal, 29 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Buruk?
- 3Prediksi Skor Bournemouth vs Aston Villa di Carabao Cup, 29 Oktober 2026: Duel Dua Tim yang Sedang Panas
- 4Prediksi Skor Fulham vs Crystal Palace di Carabao Cup, 29 Oktober 2026: Momentum Kebangkitan Tuan Rumah Diuji
- 5Prediksi Skor AC Monza vs Napoli di Serie A, 29 Oktober 2026: Misi Kebangkitan Partenopei di Markas Brianzoli
- 6Prediksi Skor SC Paderborn vs Stuttgart di DFB-Pokal, 29 Oktober 2026: Kesempatan Tuan Rumah Membalas Kekalahan
- 7Prediksi Skor Sunderland vs Brentford di Carabao Cup, 29 Oktober 2026: Misi Bangkit demi Tiket Perempat Final
- 8Prediksi Skor Bayer Leverkusen vs FC Nurnberg di DFB-Pokal, 29 Oktober 2026: Mampukah Die Werkself Taklukan Tim Kasta Kedua dengan Mudah?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!








