Jakarta

Kemenkes Temukan Bukti Adanya Dugaan Pungutan Non Akademik yang Harus Disetorkan Aulia Risma, Nilainya Puluhan Juta Per Bulan

Titania Isnaenin | 2 September 2024, 09:26 WIB
Kemenkes Temukan Bukti Adanya Dugaan Pungutan Non Akademik yang Harus Disetorkan Aulia Risma, Nilainya Puluhan Juta Per Bulan

 

AKURAT JAKARTA - Kementerian Kesehatan kini temukan adanya bukti dugaan senioritas Aulia Risma berupa uang pungutan kepada korban.

Mahasiswi PPDS yang meninggal karena menyuntikkan obat bius Roculax itu diduga dimintai uang sebesar Rp20 - Rp40 juta per bulan.

Pernyataan itu diungkap oleh juru bicara Kemenkes Mohammad Syahril pada Minggu (1/9) saat ditemui di Jakarta.

Baca Juga: Dokter Spesialis Bedah di Rumah Sakit Medistra Mengundurkan Diri Usai Dilarang Pakai Jilbab Saat Bekerja

"Permintaan uang ini berkisar antara Rp20 – Rp40 juta per bulan," kata Syahril.

Menurut penyelidikan Kemenkes bersama Polisi, besaran uang tersebut merupakan pengeluaran yang harus dikeluarkan korban dilain biaya pendidikan PPDS Anestesi Undip.

Menurut keterangan, pemungutan itu mulai dilakukan oleh oknum senior sejak almarhumah masih duduk di semester 1 atau sekitar bulan Juli hingga bulan November.

Baca Juga: Berpura-pura Jadi Jomblo, Wanita Ini Menerima Lamaran Lelaki Lain, Padahal Sudah Nikah dan Punya Anak

 

Kemenkes juga menambahkan bahwa yang bersangkutan secara kebetulan ditunjuk sebagai bendahara angkatan.

Dimana ia bertugas untuk meminta dan menyalurkan uang yang ia kumpulkan dari teman-temannya untuk kebutuhan para senior setiap bulannya.

Lebih lanjut Kemenkes menyebut jika pungutan non akademik itu diperuntukan untuk membiayai penulis lepas untuk membuat naskah akademik senior, menggaji OB, dan berbagai kebutuhan senior lainnya.

Baca Juga: Viral Postingan Lama Kaskus yang Diduga Milik Gibran, Sindir Prabowo Tentara Pecatan

"Pungutan ini sangat memberatkan almarhumah dan keluarga. Faktor ini diduga menjadi pemicu awal almarhumah mengalami tekanan dalam pembelajaran karena tidak menduga akan adanya pungutan-pungutan tersebut dengan nilai sebesar itu," kata Syahril lagi.

Adapun terkait bukti, Syahril mengungkap jika bukti tersebut telah diserahkan kepada pihak kepolisian untuk kemudian diproses secara hukum.

"Investigasi terkait dugaan bullying saat ini masih berproses oleh Kemenkes bersama pihak kepolisian," imbuhnya. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.