INFO TERBARU! Guru Honorer Supriyani Cabut Kesepakatan Damai dengan Oknum Polisi Diduga Memeras Rp 50 Juta, Ini Alasannya

AKURAT JAKARTA - Kasus guru honorer Supriyani yang dituduh aniaya siswa SD Negeri 4 Baito, Konawe Selatan, ternyata masih terus berlanjut.
Bu Guru Supriyani yang sempat membuat kesepakatan damai dengan orang tua siswa yang merupakan anggota polisi, kini malah mencabutnya lagi.
Padahal, kesepakatan damai antara Supriyani dan orang tusa siswa selaku pelapor, dimediasi Bupati Konawe Selatan (Konsel), Surunuddin Dangga.
Proses mediasi berlangsung di rumah jabatan Bupati Surunuddin di Konawe Selatan, pada Selasa (5/11/2024) lalu.
Namun esoknya, pada Rabu (6/11/2024), Bu Guru Supriyani mencabut kesepakatan damai tersebut.
Alasannya, karena ia merasa tertekan saat menandatangani surat kesepakatan damai tersebut.
"Iya, benar ada pencabutan damai, karena kondisi Supriyani kemarin merasa tertekan," kata Kuasa hukum Supriyani, Andre Darmawan, kepada wartawan pada Kamis (7/11/2024).
Andre mengatakan, Supriyani telah membuat surat keputusan pencabutan kesepakatan damai.
Surat tersebut ditembuskan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, jaksa penuntut umum, Bupati Konsel, dan Kapolres Konsel.
Dalam suratnya, Supriyani mengaku dalam kondisi tertekan dan terpaksa. Ia berdalih tidak mengetahui isi dan maksud dari surat kesepakatan damai tersebut.
"Untuk perdamaian sesama manusia, iya boleh. Saling memaafkan dan mendinginkan suasana. Tapi dalam konteks hukum, itu tidak boleh ada intervensi. Karena sudah berproses," ujar Andre.
Andre mengatakan, Supriyani akan mengikuti proses hukum hingga tuntas. "Kasus ini harus terang, siapa yang salah dan benar. Jika mau terang, ya harus lewat putusan pengadilan," tegasnya.
Andre menegaskan, Supriyani berkeyakinan penuh tidak pernah melakukan penganiayaan, seperti yang dituduhkan orang tua siswa.
Karena itu, ia akan membuktikan keyakinannya itu di pengadilan. "Bu Supriyani berkeyakinan penuh tidak pernah melakukan penganiayaan itu," tegas Andre.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, mengungkapkan bahwa kasus yang sempat viral di media sosial ini sudah selesai secara damai.
"Ibu Suryani kabarnya sudah selesai, kabarnya sudah selesai, sudah damai," kata Mu'ti ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Rabu, 6 November 2024.
Disebutkan, proses perdamaian itu dimediasi oleh Bupati Konawe Selatan, Surunnudin Dangga.
Bahkan, Menteri Dikdasmen mengatakan, akan menepati janjinya untuk mengangkat Supriyani menjadi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Sudah kami sampakan itu kan. Insya Allah, insya Allah nanti. Jadi yang kami sampaikan tadi, untuk kesejahteraan guru itu tidak hanya untuk guru ASN, tapi juga guru non-ASN,” ujar Mu'ti.
Sementara Kapolres Konawe Selatan, AKBP Febry Sam, menuturkan bahwa pihaknya akan membantu untuk berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Andoolo terkait kesepakatan damai.
"Kami akan membantu berkoordinasi dengan PN Andoolo terkait hasil kesepakatan damai ini, untuk menjadi pertimbangan hakim dalam putusan nanti," katanya.
AKBP Febry Sam juga mengatakan, pihaknya akan mengakomodasi dengan pihak-pihak lain, agar tidak ada lagi panggilan kepada guru maupun perangkat sekolah.
"Agar mereka dapat melaksanakan aktivitas belajar mengajar dengan baik dan normal," jelas Febry.
Dietahui, kasus ini sempat viral di media sosial. Disebutkan bahwa seorang guru honorer di Konawe Selatan ditetapkan jadi tersangka karena diduga menganiaya muridnya yang merupakan anak oknum polisi.
Bahkan, guru Supriyani sempat dimintai uang damai sebesar Rp 50 juta, sebelum dijadikan tersangka.
Pihak kepala desa juga disebut sudah melakukan mediasi antara orang tua korban, yaitu Aipda Wibowo Hasyim dan Nurfitriana, dengan Bu Guru Supriyani.
Namun orang tua dari pihak siswa menolak dan menuntut Supriyani harus membayar uang damai sebesar Rp 50 juta dan mundur sebagai guru.
Kasus ini pun menjadi perhatian publik secara luas. Aipda Wibowo Hasyim pun telah membantah pernah meminta uang damai kepada Guru Supriyani. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini




Terpopuler
- 1Prediksi Skor Kepulauan Faroe vs Kazakhstan di UNL, 26 September 2026: Tuan Rumah Punya Modal Kandang Kuat
- 2Prediksi Skor Islandia vs Estonia di UNL, 26 September 2026: Tuan Rumah Incar Awal Positif
- 3Prediksi Skor Kosovo vs Irlandia di UNL, 25 September 2026: Duel Perdana yang Sulit Diprediksi
- 4Prediksi Skor Georgia vs Irlandia Utara di UNL, 25 September 2026: Dapatkah Khvicha Kvaratskhelia Menjadi Pembeda?
- 5Prediksi Skor Armenia vs Latvia di UNL, 25 September 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Tanpa Kemenangan?
- 6Prediksi Skor Lithuania vs Azerbaijan di UNL, 27 September 2026: Duel Seru di Kaunas!
- 7Prediksi Skor Montenegro vs Siprus di UNL, 26 September 2026: Mampukah The Brave Falcons Lanjutkan Tren Positif?
- 8Prediksi Skor Andorra vs Malta di UNL, 24 September 2026: Mampukah Tim Tamu Pertahankan Rekor Tak Terkalahkan?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!


