Jakarta

Penahanan Guru Honorer di Konawe Selatan Sulteng Ditangguhkan, Supriyani Sebut Dipaksa Mengaku Pukul Murid Oleh Polisi

Titania Isnaenin | 22 Oktober 2024, 20:06 WIB
Penahanan Guru Honorer di Konawe Selatan Sulteng Ditangguhkan, Supriyani Sebut Dipaksa Mengaku Pukul Murid Oleh Polisi

AKURAT JAKARTA - Penahanan guru honorer Supriyani yang dituduh aniaya murid di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara akhirnya ditangguhkan.

Supriyani diketahui keluar dari lapas Perempuan Kelas III pada Selasa (22/10) oleh Kejari Konsel.

Penangguhan penahanan Supriyani tertuang di surat penetapan PN Andoolo Nomor: 110/Pen.Pid.Sus-Han/2024/PN Adl, yang ditandatangani oleh Ketua Majelis Hakim Stevie Rosano dan dua anggota hakim, Vivi Fatmawaty Ali serta Sigit Jati Kusumo.

Baca Juga: Viral Guru Honorer di Konawe Selatan Sulteng Dipenjara Usai Diduga Hukum Siswa yang Merupakan Anak Polisi

Sebelumnya Supriyani, dituduh menganiaya M murid kelas 1 SD yang merupakan anak seorang anggota polisi.

Ia berkali-kali dipaksa untuk mengakui perbuatannya bahwa dirinya memukul M dengan sapu.

"Saya ditelepon beberapa kali sama penyidik untuk diminta mengaku saja kalau bersalah. Saya tidak pernah memukul anak itu apalagi dituduh pakai sapu," katanya.

Baca Juga: Pratiwi Noviyanthi Beri Jawaban Soal Dirinya Dilaporkan ke Polisi Usai Dituduh Paksa Kembalikan Uang Donasi: Itu Untuk Mas Agus Bukan Untuk Saya

Ia pun mengaku kaget lantaran selama 16 tahun menjadi guru baru kali ini mendapat kasus yang demikian.

"Saya sudah 16 tahun honor. Baru kali ini dituduh seperti itu," tandasnya.

Meski penahanan ditangguhkan, sidang pertama Supriyani akan dijadwalkan di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan pada Kamis (24/10) esok.

Baca Juga: Agus Salim, Pria yang Jadi Korban Penyiraman Air Keras Kini Berbalik Laporkan Pratiwi Noviyanthi ke Polisi Usai Dibantu Kumpulkan Donasi Rp1,5 M

Suasana haru menyelimuti penangguhan penahanan Supriyanti.

Mengenakan baju bergaris putih hitam Supriyanti nampak menangis haru dikerumuni para wartawan dan rekan-rekannya.

Supriyani ditetapkan sebagai tersangka usai dituduh melakukan penganiayaan saat sang ibu terduga korban menemukan luka lebam di paha bagian belakang anaknya.

Ia pertama kali dilaporkan oleh orang tua korban bernama Nurfitriana saat sang anak mengaku jatuh dari sawah bersama ayahnya. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.