Terungkap! Pria di Cikupa Cekik Wanita MiChat hingga Tewas Gegara Disebut Badannya Bau, Mayatnya Dibungkus Kasur dan Dibuang di Jalan

AKURAT JAKARTA - Kasus penemuan mayat wanita yang jasadnya ditemukan terbungkus kasur di Desa Talagasari, Cikupa, Kabupaten Tangerang, berhasil dibongkar Polresta Tangerang.
Kapolresta Tangerang, Kombes Bakhtiar Joko Mujiono, mengungkapkan bahwa kasus pembunuhan wanita ini dilatarbelakangi karena pelaku sakit hati atas ucapan korban.
Hal itu terungkap, setelah Polisi berhasil menangkap pelaku yang bernama Herdin Hidayat alias HH. Sedangkan korban inisial N alias REN.
Baca Juga: Sadis, Ibu kandung Tega Rantai Anak di Leher Perkara Tak Hafal Surah Pendek
"Pelaku bernama Herdin Hidayat membunuh korban berinisial REN itu karena kesal akibat diejek dengan menyinggung pelaku bau badannya," ujar Kombes Bakhtiar, Jumat, 15 November 2024.
Bakhtiar mengatakan, korban dan pelaku kenal lewat media sosial MiChat. Keduanya memiliki hubungan asmara transaksional. Pelaku HH memboking REN untuk melayani hubungan badan.
Peristiwa pembunuhan berawal dari cekcok antara pelaku dan korban di rumah kontrakan pelaku. Setelah melakukan hubungan badan, korban tak terima karena bayaran kurang.
"Cekcok mereka karena korban tidak menerima bayaran sesuai janji dari pelaku. Korban awalnya dijanjikan dibayar Rp 500 ribu, tapi pelaku hanya bayar Rp 400 ribu," jelasnya.
Karena bayaran kurang, korban pun mengejek pelaku. Korban menyebut pelaku badannya bau. Tak terima omongan korban, pelaku pun naik pitam.
"Pelaku yang kesal pun mencekik leher dan membekap menggunakan bantal ke korban hingga meninggal dunia," imbuhnya.
Setelah mengetahui korban sudah tak bernyawa, pelaku lalu membungkus jasad wanita tersebut dengan kasur.
Lalu, pelaku menyimpan jasad korban dalam kasur itu di belakang rumah kontrakannya selama tiga hari.
"Pelaku menyimpan jasad korban hingga 3 hari sampai menimbulkan bau busuk. Saat itu pelaku pun mencoba membuangnya," katanya.
Awalnya, pelaku akan membuangnya ke lokasi yang jauh. Namun karena kesiangan, pelaku akhirnya meletakkan jasad korban yang dibungkus Kasur itu di pinggir jalan.
"Hingga akhirnya jasad perempuan dalam kasur itu pun ditemukan oleh warga sekitar," ungkapnya.
Akibat perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351. Dengan ancaman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini




Terpopuler
- 1Prediksi Skor Kepulauan Faroe vs Kazakhstan di UNL, 26 September 2026: Tuan Rumah Punya Modal Kandang Kuat
- 2Prediksi Skor Islandia vs Estonia di UNL, 26 September 2026: Tuan Rumah Incar Awal Positif
- 3Prediksi Skor Georgia vs Irlandia Utara di UNL, 25 September 2026: Dapatkah Khvicha Kvaratskhelia Menjadi Pembeda?
- 4Prediksi Skor Armenia vs Latvia di UNL, 25 September 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Tanpa Kemenangan?
- 5Prediksi Skor Lithuania vs Azerbaijan di UNL, 27 September 2026: Duel Seru di Kaunas!
- 6Prediksi Skor Montenegro vs Siprus di UNL, 26 September 2026: Mampukah The Brave Falcons Lanjutkan Tren Positif?
- 7Prediksi Skor Bulgaria vs Luksemburg di UNL, 26 September 2026: Mampukah Tuan Rumah Amankan Kemenangan Perdana?
- 8Prediksi Skor Slovakia vs Moldova di UNL, 27 September 2026: Mampukah The Falcons Raih Kemenangan di Kandang Sendiri?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!

