Asyik Bercumbu dengan Pacar Saat Nyetir Mobil, Mahasiswa di Sleman Ini Tak Sadar Tabrak Pejalan Kaki Hingga Tewas, Terancam Hukuman Penjara 6 Tahun

AKURAT JAKARTA - Seorang mahasiswa di Sleman, Yogyakarta, inisial MAT ini bertindak sangat konyol.
Bagaimana tidak, dia nekat bercumbu dengan pacarnya inisial N, saat sedang mengendarai mobil Xpander.
Di dalam mobil, keduanya melakukan aktivitas seksual berupa oral seks. Padahal, MAT sedang menyetir mobil yang melaju di Jalan Padjadjaran atau Ring Road Utara Sleman.
Akibat keasyikan dioral seks oleh teman wanitanya, MAT sampai tak sadar telah menabrak pejalan kaki, Santoso (45), hingga tewas.
MAT juga mengaku, saat kejadian itu dirinya habis minum minuman keras (miras).
"Kita abis minum alcohol. Terus dari arah ini kita putar balik ke arah flyover. Sebelum flyover, si N ini buka resleting saya," kata MAT saat dirilis polisi di Mapolresta Sleman, Sabtu (16/11/2024) kemarin.
Saking asyiknya menikmati oral seks, MAT mengaku tidak menyadari telah menabrak seseorang.
Dia berpikir, hanya menabrak trotoar. Karena itu, dia tidak berhenti untuk mengecek kondisi korban. Dia terus melaju ke arah timur.
"Nggak sadar kalau nabrak orang. Di pikiran saya itu nabrak trotoar," ucapnya.
Diketahui, peristiwa laka lantas tersebut terjadi di Jalan Padjajaran, Ringroad Utara, Purwosari, Sinduadi Mlati, Sleman, DIY, pada Kamis (14/11/2024) dini hari.
Kini, MAT telah ditangkap oleh jajaran Polresta Sleman dan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Jarang Orang Tahu! Apa Itu Daun Sambiloto yang Bisa Bantu Atasi Banyak Penyakit
Kapolresta Sleman, Kombes Pol Yuswanto Ardi, menuturkan bahwa terungkapnya peristiwa ini berawal dari penemuan jenazah di Jalan Padjajaran, Kamis sekitar pukul 09.00 WIB.
Setelah diperiksa, korban yang teridentifikasi sebagai Santoso (45), warga Sariharjo, Ngaglik, Sleman. Korban mengalami luka pada bagian kepala belakang serta kaki.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi serta memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Petunjuk kemudian mengarahkan petugas kepada sosok MAT. Berdasarkan bukti-bukti terkumpul, MAT ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (15/11/2024).
Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain: satu unit mobil Mitsubishi Xpander berwarna silver dengan nomor polisi BG 1759 YF beserta surat-suratnya.
MAT bakal dijerat dengan Pasal 310 Ayat 4 UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, karena kelalaian dalam berkendara yang menyebabkan kematian seseorang.
Selain itu, MAT juga diancam dengan Pasal 312 UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ lantaran diduga tak menghentikan kendaraannya serta tidak memberikan pertolongan kepada korban.
Dalam kasus ini, MAT terancam hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun, dan denda paling banyak Rp 75 juta. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Prediksi Skor Kosovo vs Austria di UNL, 4 Oktober 2026: Mampukah Dardanet Balas Kekalahan?
- 2Prediksi Skor Azerbaijan vs Lithuania di UNL, 4 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Tanpa Kemenangan?
- 3Prediksi Skor Malta vs Andorra di UNL, 4 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Pertahankan Dominasi?
- 4Catat! 12 Spot Nobar Gratis Final FIFA ASEAN Cup 2026 Indonesia vs Thailand di Tangerang Raya, Cek Lokasinya Di Sini
- 5Info Lokasi Nobar Final FIFA ASEAN Cup 2026 Indonesia vs Thailand di Jakarta - Bandung, Cek di Sini!
- 6Prediksi Skor Belanda vs Serbia di UNL, 5 Oktober 2026: Oranje Incar Kemenangan Kedua
- 7Prediksi Skor Yunani vs Jerman di UNL, 5 Oktober 2026: Mampukah Pasukan Klopp Membalas Kekalahan?
- 8Prediksi Skor Portugal vs Norwegia di UNL, 5 Oktober 2026: Duel Seru di Porto
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!






