Curi Uang di Penggilingan Padi, Bocah 10 Tahun di Tangerang Dihukum Dengan Cara Disetrum dan Dicekoki Miras

AKURAT JAKARTA - Tega, seorang bocah di Desa Muncung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang disetrum dan dipaksa minum miras.
Kejadian tersebut bermula dari korban berinisial R (10) yang dituduh telah mencuri uang sebesar 700 ribu rupiah ditempat penggilingan padi.
Aksi korban kemudian dipergoki usai salah satu tersangka merasa kehilangan uangnya dan melihat korban keluar dari lokasi kejadian.
Ibu korban kemudian meminta kepada para pelaku untuk menyelesaikan secara kekeluargaan.
Dan berniat untuk mengganti uang tersebut yang telah diambil oleh korban.
"Saya tau anak saya salah. Saya juga ada itikad baik untuk mengganti uang tersebut. Tapi anak saya malah disiksa," tutur Eti ibu R mengutip dari @infodaritangerang.
Keterangan dari pihak kepolisian
Kasi Humas Polresta Tangerang Ipda Purbawa membeberkan peristiwa tersebut dimana pelaku inisial C sempat melihat korban masuk ke penggilingan padi.
Dan disaat yang bersamaan, uang miliknya secara mendadak menghilang.
"Pelaku C awalnya sempat melihat anak korban tersebut masuk ke penggilingan padi milik saudara C dan sempat menanyakan kepada teman-teman korban yang habis ditraktir oleh korban," katanya.
Adapun setelah diperiksa, korban R mengakui perbuatannya telah mengambil uang tersangka.
Namun tersangka C bersama pelaku lainnya memilih untuk menganiaya korban dengan cara di setrum dan dicekoki miras.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyidikan yang sudah dilakukan, bahwa korban anak tersebut memang mengakui mencuri uang milik pelaku C, hingga C melakukan perbuatan persekusi atau kekerasan terhadap anak korban tersebut," katanya lagi.
Sementara itu, tersangka C melancarkan aksi tersebut bersama dengan tersangka lainnya.
Ia ditemani 4 tersangka lain seperti C, J alias K, S alias C, dan T, kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazarudin mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.
"Pada tanggal 17 November 2024 dilakukan gelar perkara meningkatkan status dari terduga menjadi tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup," kata Arief.
Video penganiayaan jadi viral
Video penganiayaan tersebut lantas viral dan mendapat kecaman dari para publik yang melihatnya.
Korban terlihat menangis dan berteriak minta ampun untuk dilepaskan.
"aku tau ga boleh ada kalimat "namanya anak kecil" tp itu nyiksa udah keterlaluan banget, apalagi di hadapan ada anak kecil juga? itu bisa jadi contoh lho buat anak² yang nonton disitu. emang anak kecil itu salah, tp dengan cara nyetrum dan maksa minum itu kalian yang ngelakuin itu apa beda nya dia yang ngambil uang 700k, sama kalian nyiksa anak orang," ungkap @jzeoungkook.
"Masih banyak loh hukuman lain yg masuk akal. Hewan pun ga pantes buat disiksa model begini, nah ini malah bocah. Tua umur doang, otak kaga ada. Go**k semua," timpal @oxswanjev. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Prediksi Skor Kosovo vs Irlandia di UNL, 25 September 2026: Duel Perdana yang Sulit Diprediksi
- 2Prediksi Skor Georgia vs Irlandia Utara di UNL, 25 September 2026: Dapatkah Khvicha Kvaratskhelia Menjadi Pembeda?
- 3Prediksi Skor Armenia vs Latvia di UNL, 25 September 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Tanpa Kemenangan?
- 4Prediksi Skor Montenegro vs Siprus di UNL, 26 September 2026: Mampukah The Brave Falcons Lanjutkan Tren Positif?
- 5Prediksi Skor Andorra vs Malta di UNL, 24 September 2026: Mampukah Tim Tamu Pertahankan Rekor Tak Terkalahkan?
- 6Prediksi Skor Polandia vs Bosnia-Herzegovina di UNL, 26 September 2026: Mampukah Tuan Rumah Bangkit?
- 7Prediksi Skor Austria vs Israel di UNL, 25 September 2026: Tuan Rumah Bidik Awal dengan Kemenangan
- 8Prediksi Skor Hungaria vs Ukraina di UNL, 26 September 2026: Duel Ketat di Budapest
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!






