Jakarta

Izinnya Bermasalah, Warga Kuningan Tolak Pembangunan Kedubes India Setinggi 18 Lantai, David Tobing: Kami Sudah Menang di PTUN

Sastra Yudha | 28 November 2024, 11:00 WIB
Izinnya Bermasalah, Warga Kuningan Tolak Pembangunan Kedubes India Setinggi 18 Lantai, David Tobing: Kami Sudah Menang di PTUN


AKURAT AKARTA - Belakangan ramai di media sosial yang menyoroti apartemen 18 lantai di atas kantor Kedutaan Besar India di Jl. HR. Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Netizen menilai, Gedung Kedubes India yang sedang dibangun itu janggal. Mereka membandingkan dengan kantor Kedubes lainnya di Jakarta.

Menanggapi viralnya sorotan terkait pembanggunan apartemen di atas kantor Kedubes, pihak Kedubes India pun buka suara.

Kedubes India menyebut, pembangunan gedung kedutaan setinggi 18 lantai itu⁠ sepenuhnya sudah memiliki izin.

Baca Juga: Hasil Final Hitungan Suara, Pilkada Jakarta Bakal Digelar Dua Putaran

Tak cuma memastikan sudah punya izin, Kedubes India juga menyampaikan dasar-dasar lain terkait bangunan yang masih dalam proses pembangunan itu.⁠

Namun klaim Kedubes India itu disangkal oleh David Tobing, pengacara warga Kuningan yang tinggal di sekitar Kedubes India.

David menyebut, proyek pembangunan apartemen 18 lantai di area Kedubes India itu sudah sejak awal ditolak warga sekitar.

Bahkan, warga telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Dalam putusannya, PTUN mengabulkan gugatan warga, pada 29 Agustus 2024.

Namun, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengajukan banding dan proses persidangannya akan segera digelar dalam waktu dekat.

"Dari awal warga sudah menolak, karena tidak dilibatkan dalam proses perizinan. Inilah potret proyek pembangunan skala besar yang mengabaikan proses yang benar," ujar David Tobing saat dihubungi wartawan, Kamis (27/11/2024).

Baca Juga: Mengeksplorasi Keunggulan Toyota Avanza G 1.3 2011: Tangguh, Irit BBM, dan Dapat Diandalkan untuk Penggunaan Jangka Panjang

Dikatakan David, pembangunan Gedung Kedutaan Besar India ini memang sudah berbekal Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dikeluarkan Pemprov DKI Jakarta.

Namun proses keluarnya PBG itu banyak terdapat kejanggalan. Karena itu, warga mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta dengan nomor perkara 93/G/2024/PTUN.JKT.

Gugatan ini meminta pembatalan izin PBG karena dianggap melanggar hukum dan tidak melalui prosedur yang benar, khususnya terkait izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

David menjelaskan, PBG adalah Persetujuan Bangunan Gedung, atau perizinan yang dikeluarkan pemerintah untuk membangun, merenovasi, merawat, atau mengubah bangunan gedung.

Dalam kasus pembangunan Gedung Kedubes India di Jakarta, izin PBG direkayasa sedemikian rupa, sehingga bisa keluar meski tanpa persetujuan warga sekitar.

Warga menduga ada manipulasi dalam penerbitan izin PBG, termasuk perbedaan tanda tangan pejabat pada dokumen PBG.

Baca Juga: Sikapi Hasil Quick Count, Maesyal-Intan Ucapkan Rasa Syukur dan Terimakasih Kepada Masyarakat Kabupaten Tangerang

David juga menyoroti ketidaksesuaian proses administratif dalam penerbitan izin. Kemudian, ketiadaan AMDAL dan Izin Lingkungan.

David menyebut, proyek ini dilakukan tanpa izin AMDAL yang sah dan tanpa persetujuan tertulis dari warga terdampak, yang seharusnya menjadi persyaratan dalam proses perizinan pembangunan.

"Yang paling utama tidak ada keterlibatan Warga. Warga merasa bahwa mereka tidak dilibatkan dalam proses perencanaan dan perizinan, sehingga hak mereka sebagai warga yang terdampak langsung tidak dihormati," tegasnya.

Perjuangan warga untuk memperoleh keadilan, tidak sia-sia. Dalam Sidang Putusan tanggal 29 Agustus 2024, PTUN Jakarta akhirnya mengabulkan gugatan warga terhadap pembangunan Kedubes India di Jakarta.

Isi Putusan PTUN Jakarta memerintahkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta untuk menunda pelaksanaan pembangunan gedung tersebut hingga adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.

"Dengan putusan ini, seluruh kegiatan konstruksi yang dilakukan oleh PT Waskita Karya sebagai kontraktor harus dihentikan," tegasnya.

David menegaskan pentingnya mematuhi hukum, termasuk bagi entitas asing yang beroperasi di Indonesia. Hal ini untuk menunjukkan bahwa supremasi hukum di Indonesia berlaku sama bagi semua pihak.

Baca Juga: Jatuh Cinta Dengan Wanita Lain, Pria 44 Tahun Nekat Tinggalkan Anak Istrinya hingga Memalsukan Kematian dan Kawin Lari

Hingga saat ini, persoalan Kedubes India di Jakarta ini masih bergulir di ranah hukum.

Pemprov DKI melakukan banding atas putusan PTUN yang memenangkan gugatan warga.

"Sebenarnya tidak perlu terjadi hingga tingkat banding, jika syarat ideal membangun gedung di pemukiman warga terpenuhi," lanjutnya.

David pun berniat membeberkan masalah Kedubes India ini secara transparan dan terang-benderang, agar public bisa menilai sendiri.

"Lebih lengkapnya lagi besok ya, saya akan jumpa pers. Besok kawan-kawan wartawan saya undang," pungkasnya. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.