Sprindik Penetapan Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka KPK Beredar, PDIP: Belum Terima Kabar

AKURAT JAKARTA - Baru-baru ini dikabarkan, Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus suap terhadap Komisioner KPU terkait pergantian antarwaktu (PAW) yang juga menjerat eks calon anggota legislatif (caleg) PDI-P, Harun Masiku.
Kabar ini pertama kali beredar usai menyebarnya dokumen surat perintah penyidikan atau sprindik tentang penetapan tersangka Hasto Kristiyanto.
Dalam Sprindik yang tertuang pada Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024, didasari atas laporan Pengembangan Penyelidikan tertanggal 18 Desember 2024.
Menyebutkan bahwa gelar perkara kepada tersangka Hasto dilakukan pada Jumat (20/12) lalu.
Mengetahui bocornya kabar tersebut, Juru bicara DPP PDI Perjuangan (PDIP) Chico Hakim justru mengaku belum menerima kabar apapun dari yang bersangkutan.
"Sampai detik ini belum ada info akurat yang kami terima terkait apakah sudah dijadikan tersangkanya Pak Sekjen," kata Chico kepada awak media di Jakarta, Selasa (24/12).
Senada dengan hal itu, juru bicara KPK Tessa Mahardika mengutip dari ANTARA juga menegaskan akan melakukan cross check terhadap informasi yang beredar yang menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka korupsi.
"Saya akan coba cek terlebih dahulu infonya, bila ada update akan disampaikan ke rekan-rekan jurnalis," katanya dikutip pada Selasa.
Juru Bicara PDIP: Ada Upaya Politisasi Hukum
Saat dikonfirmasi mengenai hal ini, Chico menyebut adanya dugaan politisasi hukum terhadap PDI Perjuangan yang dilakukan secara kuat.
Ia juga menyebut bahwa dugaan penetapan Hasto sebagai tersangka kasus korupsi juga sudah beredar sejak lama.
"Kami melihat bahwa politisasi hukum itu kuat sekali, buktinya yang tersangka di kasus CSR BI saja sebanyak 2 orang bisa diralat. Dan, kalau dugaan untuk menersangkakan Sekjen sudah sejak lama," ujarnya ;agi.
Selain itu, dirinya menilai ada upaya untuk menenggelamkan PDIP namun upaya tersebut justru membuat kader PDIP semakin solid.
"Ketika ada ancaman surat perintah penyidikan (sprindik) pada beberapa ketua umum partai lain, kemudian menyerah dan ikut arus kebijakan/pilihan/dukungan suatu kekuatan itu bukti nyata politisasi hukum," tandasnya.
Sebagai informasi, Hasto dijerat pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU Tipikor Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Prediksi Skor Kosovo vs Irlandia di UNL, 25 September 2026: Duel Perdana yang Sulit Diprediksi
- 2Prediksi Skor Georgia vs Irlandia Utara di UNL, 25 September 2026: Dapatkah Khvicha Kvaratskhelia Menjadi Pembeda?
- 3Prediksi Skor Armenia vs Latvia di UNL, 25 September 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Tanpa Kemenangan?
- 4Prediksi Skor Montenegro vs Siprus di UNL, 26 September 2026: Mampukah The Brave Falcons Lanjutkan Tren Positif?
- 5Prediksi Skor Andorra vs Malta di UNL, 24 September 2026: Mampukah Tim Tamu Pertahankan Rekor Tak Terkalahkan?
- 6Prediksi Skor Polandia vs Bosnia-Herzegovina di UNL, 26 September 2026: Mampukah Tuan Rumah Bangkit?
- 7Prediksi Skor Austria vs Israel di UNL, 25 September 2026: Tuan Rumah Bidik Awal dengan Kemenangan
- 8Prediksi Skor Hungaria vs Ukraina di UNL, 26 September 2026: Duel Ketat di Budapest
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!




