PN Jakbar Vonis Wijanto Tirtasana dan Lily Tjakra 5,5 Tahun Penjara, Terbukti Gelapkan Dana dan Cuci Uang

AKURAT JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun enam bulan kepada Direktur Utama PT Mitra Cipta Agro, Wijanto Tirtasana, dan Komisaris perusahaan sama, Lily Tjakra.
Kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan serta tindak pidana pencucian uang.
"Menimbang seluruh unsur pidana dalam dakwaan telah terbukti secara sah dan meyakinkan. Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama lima tahun dan enam bulan serta denda sebesar satu miliar rupiah. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan," kata Ketua Majelis Hakim Mohammad Solihin, S.H. dalam persidangan terbuka di PN Jakarta Barat, Kamis (10/4).
Perkara ini bermula dari laporan Komisaris Utama PT Mitra Cipta Agro, Margareth Christina Yudhi Handayani Rampalodji, pada 6 November 2023. la melaporkan dugaan penyalahgunaan dana perusahaan oleh dua petinggi perusahaan, yakni Wijanto dan Lily. Perusahaan yang berdiri sejak 2017 ini bergerak di bidang perdagangan, khususnya distribusi pupuk.
Dalam persidangan, Margareth mengungkapkan, penggunaan dana perusahaan dilakukan tanpa persetujuan dewan komisaris maupun mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
"Dana perusahaan digunakan secara sewenang-wenang untuk kepentingan pribadi, tidak pernah dilaporkan dan tidak melalui mekanisme internal," ujarnya di hadapan majelis hakim.
Baca Juga: Kabar Gembira! Penerima KJP Kini Bisa Masuk Ancol Gratis, Begini Caranya
Aliran Dana ke Rekening Pribadi
Fakta-fakta yang dihadirkan di persidangan menguatkan tuduhan tersebut. Selama kurun waktu 2018 hingga 2023, kedua terdakwa tercatat melakukan transfer dana perusahaan ke rekening pribadi dengan nilai total mencapai lebih dari Rp76 miliar.
Dana tersebut digunakan antara lain untuk membeli properti di Jakarta dan Bali, termasuk sebidang tanah di Benoa seluas 1.315 meter persegi, rumah di Kembangan, serta ruko tiga lantai di kawasan Gading Serpong. Sejumlah kendaraan mewah, termasuk Land Rover dan BMW X4, juga dibeli menggunakan dana serupa.
Terkait itu, majelis hakim juga memerintahkan penyitaan terhadap sejumlah aset milik terdakwa yang dinilai berasal dari hasil penggelapan. Aset-aset tersebut akan dikembalikan kepada pihak yang dirugikan, yakni perusahaan PT Mitra Cipta Agro dan pemegang saham lain.
Penyitaan tersebut, menurut majelis, merupakan bagian dari langkah pemulihan keadilan bagi korban dalam perkara ini.
Hakim Solihin menambahkan, penyitaan dan pengembalian aset yang diperoleh dari hasil kejahatan juga merupakan bagian dari pemulihan kerugian perusahaan. "Penyitaan aset dilakukan sebagai bentuk keadilan dan pengembalian kepada pihak yang dirugikan akibat perbuatan pidana para terdakwa," ujarnya.
Kasus ini sempat menarik perhatian publik, karena menyangkut kejahatan korporasi yang terjadi di lingkungan perusahaan keluarga, serta dinamika internal yang memunculkan konflik kepentingan.
Tuntutan Jaksa
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Tompian Jopi Pasaribu menuntut kedua terdakwa dengan pidana enam tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar.
Jaksa menyatakan, terdakwa terbukti melanggar Pasal 374 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam persidangan, penasihat hukum terdakwa menyatakan bahwa seluruh transaksi telah diketahui oleh pemegang saham dan merupakan bagian dari operasional perusahaan. Namun majelis menilai pembelaan tersebut tidak dapat diterima, karena tidak didukung dengan dokumen otentik serta bertentangan dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Vonis majelis hakim sedikit lebih ringan dari tuntutan jaksa, tetapi substansi putusan dinilai tetap mencerminkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan. Seusai sidang, pihak terdakwa menyatakan akan mengajukan banding, sementara jaksa menyatakan masih pikir-pikir.
Kasus ini menjadi pelajaran penting tentang perlunya transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola keuangan perusahaan, serta penegakan hukum atas penyalahgunaan kepercayaan dalam struktur korporasi. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini




Terpopuler
- 1Prediksi Skor Kazakhstan vs Kepulauan Faroe di UNL, 6 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Tanpa Kemenangan?
- 2Prediksi Skor Kroasia vs Spanyol di UNL, 7 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Bangkit dari Kekalahan 0-7?
- 3Prediksi Skor Inggris vs Ceko di UNL, 7 Oktober 2026: Mampukah The Three Lions Lanjutkan Tren Gemilang?
- 4Raker HAPPI Jatim 2026, Prof Zainul Hidayah Terpilih Jadi Ketua
- 5Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Tapi Mengapa Ranking FIFA Indonesia Tidak Naik? Ini Penjelasannya!
- 6Legislator Golkar Dadiyono Ungkap Warga Mulai Apatis terhadap PTSL, Pilih Urus Sertifikat Sendiri
- 7Hadiri Festival Indonesia 2026 di Korea Selatan, Wagub Rano Perkuat Diplomasi Budaya Jakarta - Seoul
- 8RDF Rorotan Belum Maksimal, Legislator Golkar Dimaz Raditya Soroti Efektivitas Anggaran Rp170 Miliar
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!



