Vonis 12 Tahun Penjara dan Denda Rp 25 Miliar, Mario Dandy Ajukan Banding

AKURAT.CO - Terdakwa Mario Dandy Satriyo telah mengajukan upaya hukum banding setelah menerima vonis 12 tahun penjara dan denda Rp 25 miliar.
Hal ini telah dikonfirmasi oleh Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto.
"Bahwa memang benar terdakwa Mario Dandy melalui penasihat hukumnya telah mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan pengadilan negeri Jakarta Selatan," katanya saat dikonfirmasi, Kamis (14/9/2023).
Baca Juga: Kelembagaan Desa Memiliki Peran Strategis Wujudkan Desa Maju dan Mandiri
Pengajuan banding tersebut disampaikan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 12 September 2023.
"Selanjutnya terhadap pengajuan permohonan upaya hukum banding tersebut, ternyata dari Pihak kejaksaan negeri Jakarta Selatan, jaksa penuntut umum juga mengajukan upaya hukum banding pada tanggal yang sama, yaitu 12 September 2023," jelasnya.
Dia menjelaskan, proses upaya hukum banding akan ditangani dan diperiksa oleh hakim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan segera menyiapkan berkas dan mengirimkannya ke Pengadilan Tinggi Banding.
Baca Juga: Soal Isu Ridwan Kamil, Basri Baco Pastikan Golkar DKI Usung Bang Zaki di Pilgub DKI
"Pengadilan negeri Jakarta Selatan tentu akan segera menyiapkan berkas dan akan segera dikirim ke pengadilan tinggi banding," ucapnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim telah menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Mario Dandy Satriyo. Selain divonis hukuman penjara selama 12 tahun, Hakim Ketua Alimin Ribut juga membebankan biaya restitusi sebesar Rp 25 miliar terhadap Mario Dandy Satriyo.
"Membebankan terdakwa Mario Dandy Satriyo membayar restitusi terhadap anak korban David Ozora, sebesar Rp 25 miliar," kata Hakim Ketua Alimin Ribut, Kamis (7/9/2023).
Baca Juga: Diberondong 45 Pertanyaan, Rocky Gerung Diperiksa Penyidik Bareskrim 8 Jam
Hakim juga menyatakan bahwa mobil Jeep jenis Rubicon milik terdakwa akan dilelang, dan hasilnya akan diberikan kepada keluarga David Ozora untuk membantu mengurangi biaya restitusi yang besar ini.
"Dijual di muka umum dan dilelang, dan hasilnya diberikan untuk mengurangi sebagaian restitusi terhadap David," ujar Hakim.
Vonis ini merupakan hasil dari persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (7/9/2023).
Terdakwa Mario Dandy Satriyo telah dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan atas penganiayaan berat terhadap David Ozora.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Prediksi Skor Parma vs Udinese di Serie A, 29 Oktober 2026: Misi Keluar dari Tren Buruk
- 2Prediksi Skor Freiburg vs Wolfsburg di DFB-Pokal, 29 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Buruk?
- 3Prediksi Skor Bournemouth vs Aston Villa di Carabao Cup, 29 Oktober 2026: Duel Dua Tim yang Sedang Panas
- 4Prediksi Skor Fulham vs Crystal Palace di Carabao Cup, 29 Oktober 2026: Momentum Kebangkitan Tuan Rumah Diuji
- 5Prediksi Skor AC Monza vs Napoli di Serie A, 29 Oktober 2026: Misi Kebangkitan Partenopei di Markas Brianzoli
- 6Prediksi Skor SC Paderborn vs Stuttgart di DFB-Pokal, 29 Oktober 2026: Kesempatan Tuan Rumah Membalas Kekalahan
- 7POTRET BERINGIN JAKARTA: Dari Pengurus Pokja ke Pimpinan DPRD, Basri Baco Targetkan 13 Kursi dan Tiket Cagub DKI
- 8Prediksi Skor Sunderland vs Brentford di Carabao Cup, 29 Oktober 2026: Misi Bangkit demi Tiket Perempat Final
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!






