Jakarta

Miris! Honorer Perempuan di Lingkungan Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Alami Pelecehan Seksual, Begini Kronologi Peristiwanya Versi Tim Kuasa Hukum

Yasmina Nuha | 21 April 2025, 11:49 WIB
Miris! Honorer Perempuan di Lingkungan Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Alami Pelecehan Seksual, Begini Kronologi Peristiwanya Versi Tim Kuasa Hukum

AKURAT JAKARTA - Kasus pelecehan seksual terjadi di lingkungan fraksi PKS DPRD DKI Jakarta. Korban merupakan seorang Tenaga Ahli PJLP atau honorer perempuan berinisial N.

Pelaku laki-laki yang merupakan rekan kerjanya berinisial NS. Pelaku juga berstatus sebagai Tenaga Ahli PJLP atau Honorer dari salah satu anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Korban pun melaporkan tindak pidana pelecehan seksual tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Prediksi Skor Torino vs Udinese di Serie A, 21 April 2025: Adu Konsistensi di Tengah Badai Cedera

Pelaporan ini teregister dalam nomor: STTLP/B/2499/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA dan sudah diterima pada tanggal 16 April 2025 pukul 17.04 WIB setelah sebelumnya dilakukan pelaporan dan visum oleh korban di hari yang sama.

"Menurut keterangan korban, tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh NS terjadi dalam rentang waktu Februari hingga awal Maret 2025," ujar Tim Kuasa Hukum Korban, Yudi dalam keterangannya, dikutip Senin (21/4/2025).

Yudi menjelaskan, bentuk pelecehan yang dilaporkan meliputi tindakan fisik seperti hampir mencium bibir korban secara tiba-tiba, menggesekkan alat kelamin ke bahu korban, meraba payudara korban, hingga melakukan komunikasi yang mengandung unsur pelecehan seksual terhadap korban melalui pesan singkat.

"Semua tindakan tersebut dilakukan oleh NS tanpa ada persetujuan dari korban, bahkan membuat korban tidak nyaman dalam menjalankan tugas sehari-hari," tuturnya.

Akibat kejadian ini, kata Yudi, korban mengalami kerugian mulai dari trauma psikologis hingga dibekukan sementara dari pekerjaannya sebagai Tenaga Ahli dari salah satu anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Fraksi PKS.

Baca Juga: Organisasi Free Palestine Network Kutuk Arogansi Israel yang Menghalangi Umat Kristen Rayakan Paskah di Jerusalem dan Menyerang Gereja di Gaza

Dalam kesempatan tersebut, tim kuasa hukum korban juga mengapresiasi Plt. Sekretaris DPRD DKI Jakarta, Augustinus, yang sudah menyampaikan bahwa jika kasus ini terbukti benar, maka pelaku akan diberikan sanksi yang berat.

"Selanjutnya, kami berharap Polda Metro Jaya dapat bekerja secara profesional dan transparan dalam mengusut tuntas kasus ini sehingga dapat menjadi pembelajaran bagi kita semua untuk menghormati Hak Asasi Manusia dan keberadaan UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," tukasnya.

Ia pun menyerukan kepada seluruh rekan-rekan jurnalis, awak media, dan masyarakat sipil untuk ikut bersuara dan bersolidaritas dalam membantu mengawal pemberitaan kasus ini dengan tetap memperhatikan kaidah kerahasiaan identitas korban/pelapor demi menjaga kesehatan psikis dan mental korban/pelapor.

Baca Juga: Kalah Lagi, Kalah Lagi! Manchester United Pecahkan Rekor Catatan Terburuk Sepanjang Sejarah

"Melalui liputan pemberitaan yang tepat, kita bisa memberi harapan kepada korban bahwa ia tidak sendiri, dan bahwa hukum bisa berpihak pada kebenaran," ucap Yudi.

"Korban telah menunjuk pengacara pilihannya untuk menjadi penasehat dan pendamping dan penasihat hukum korban pada kasus ini," pungkasnya. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.