Kasus Kematian Lula Lahfah Dihentikan, Polisi Soroti Soal Pengawasan Gas N2O

AKURAT JAKARTA — Pihak kepolisian resmi menghentikan penyelidikan terkait kasus kematian selebritas Lula Lahfah setelah tidak ditemukannya unsur pidana dalam peristiwa tersebut.
Meski demikian, kepolisian bersama instansi terkait kini memperketat pengawasan terhadap peredaran gas N2O (Nitrous Oxide) atau gas tertawa yang ditemukan di lokasi kejadian.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menegaskan bahwa meskipun proses penyelidikan perkara kematian telah dihentikan, kontrol terhadap penyalahgunaan gas N2O tetap menjadi prioritas.
“Walaupun perkara ini kami hentikan, terkait peredaran dan penyalahgunaan tabung N2O tetap akan kami lakukan kontrol. Penyelidik tengah mendalami asal pesanan gas tersebut, terutama setelah terpantau adanya platform penjualan daring yang tiba-tiba menutup situsnya pascakejadian ini,” ujar Budi dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (30/1/2026).
Dalam kesempatan yang sama, dr. Rizky Nirwandi Putra, dokter yang pertama kali memeriksa kondisi almarhumah, memberikan klarifikasi terkait surat keterangan kematian yang sempat menjadi perbincangan.
Dia menjelaskan bahwa dirinya tiba di lokasi melalui layanan homecare atas panggilan asisten korban.
"Saat tiba di lokasi, saya tidak menemukan denyut nadi maupun pergerakan dinding dada. Berdasarkan pengecekan tanda-tanda vital, saya menyimpulkan almarhumah telah meninggal dunia sekitar pukul 19.20 WIB," jelas dr. Rizky.
Terkait administrasi surat kematian dari klinik di Depok, hal itu dilakukan sesuai dengan domisili izin praktik medis yang dimilikinya.
Jenazah kemudian sempat dibawa ke RS Fatmawati. Namun, atas permintaan keluarga, tindakan autopsi tidak dilakukan. Pihak rumah sakit pun hanya melakukan pemeriksaan luar dan menyimpulkan penyebab kematian adalah henti napas.
Menyikapi temuan penggunaan gas N2O secara bebas di masyarakat, Mabes Polri kini menjalin koordinasi intensif dengan Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Kerja sama lintas instansi ini bertujuan untuk menyusun regulasi baru guna memperkuat pengawasan distribusi gas tersebut.
Langkah ini diambil mengingat gas N2O yang seharusnya digunakan untuk keperluan medis atau industri, kini disinyalir mulai disalahgunakan di ruang publik tanpa pengawasan yang memadai. Kepolisian berharap aturan baru ini nantinya dapat mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Prediksi Skor Kosovo vs Irlandia di UNL, 25 September 2026: Duel Perdana yang Sulit Diprediksi
- 2Prediksi Skor Georgia vs Irlandia Utara di UNL, 25 September 2026: Dapatkah Khvicha Kvaratskhelia Menjadi Pembeda?
- 3Prediksi Skor Armenia vs Latvia di UNL, 25 September 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Tanpa Kemenangan?
- 4Prediksi Skor Montenegro vs Siprus di UNL, 26 September 2026: Mampukah The Brave Falcons Lanjutkan Tren Positif?
- 5Prediksi Skor Andorra vs Malta di UNL, 24 September 2026: Mampukah Tim Tamu Pertahankan Rekor Tak Terkalahkan?
- 6Prediksi Skor Polandia vs Bosnia-Herzegovina di UNL, 26 September 2026: Mampukah Tuan Rumah Bangkit?
- 7Prediksi Skor Austria vs Israel di UNL, 25 September 2026: Tuan Rumah Bidik Awal dengan Kemenangan
- 8Prediksi Skor Hungaria vs Ukraina di UNL, 26 September 2026: Duel Ketat di Budapest
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!





