Mantan Kadis LH DKI Jakarta Jadi Tersangka Kasus Longsor TPST Bantargebang, Wagub Rano: Sudah Diperingatkan Sejak 2024

AKURAT JAKARTA - Wakil Gubernur Jakarta, Rano Karno, menyebut penetapan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH), Asep Kuswanto, sebagai tersangka dalam kasus longsor TPST Bantargebang merupakan konsekuensi dari proses panjang yang sudah berlangsung sejak tahun 2024 lalu.
"Ini sebetulnya perjalanan panjang. Bukan perjalanan seminggu dua minggu. Bahkan sudah diperingatkan dari tahun 2024," ujar Rano di Balai Kota Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Ia menegaskan, Pemprov DKI tidak akan mengganggu jalannya proses hukum terhadap Asep Kuswanto, dan memilih bersikap kooperatif terhadap aparat penegak hukum.
Menurutnya, konsekuensi hukum harus dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kita biarkan saja, kita patuh pada hukum. Kalau memang itu menjadi satu konsekuensi, ya dijalankan saja," katanya.
Rano juga memastikan, Pemprov DKI telah memberikan keterangan yang dibutuhkan dalam proses penyelidikan.
Ia membantah anggapan bahwa permintaan keterangan baru akan dilakukan. "Bukan nanti, sudah. Kita sudah diminta keterangan," ucapnya.
Meski demikian, Pemprov DKI tetap akan memberikan pendampingan hukum sebagai bagian dari mekanisme pemerintahan.
Hal ini, kata Rano, merupakan prosedur yang lazim dilakukan terhadap aparatur yang menghadapi persoalan hukum.
"Kita tentu akan semaksimal mungkin memberikan pendampingan hukum. Itu mekanisme kepemerintahan yang biasa dilakukan," jelasnya.
Mantan anggota DPR RI itu menambahkan, kasus ini harus menjadi pembelajaran bagi seluruh jajaran di lingkungan Pemprov DKI agar lebih berhati-hati dan taat pada aturan dalam menjalankan tugas.
"Betul, ini harus menjadi pelajaran. Ke depan tentu kita perbaiki agar hal seperti ini tidak terulang," tandasnya.
Diketahui, penetapan tersangka terhadap Asep Kuswanto dilakukan penyidik Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) terkait dugaan pengelolaan sampah yang tidak memenuhi norma, standar, prosedur, dan kriteria.
Kasus ini juga diperberat dengan adanya korban jiwa sebanyak 7 orang dan korban luka-luka sebanyak 6 orang. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Prediksi Skor Armenia vs Montenegro di UNL, 28 September 2026: Duel Penentu Kemenangan Kedua di Yerevan
- 2Prediksi Skor Moldova vs Kepulauan Faroe di UNL, 29 September 2026: Duel Ketat Minim Gol di Chisinau
- 3Prediksi Skor Georgia vs Ukraina di UNL, 28 September 2026: Mampukah Tuan Rumah Bangkit di Tbilisi?
- 4Prediksi Skor Belgia vs Prancis di UNL, 29 September 2026: Tanpa Mbappe, Les Bleus Diuji di Brussels
- 5Prediksi Skor Turki vs Italia di UNL, 29 September 2026: Duel Dua Tim yang Sama-Sama Tertekan
- 6Prediksi Skor Irlandia Utara vs Hungaria di UNL, 29 September 2026: Mampukah Tuan Rumah Lanjutkan Momentum Kemenangan?
- 7Prediksi Skor Latvia vs Siprus di UNL, 28 September 2026: Duel Tim yang Sama-Sama Ingin Bangkit
- 8Prediksi Skor Israel vs Irlandia di UNL, 28 September 2026: Duel Dua Tim yang Sama-Sama Ingin Bangkit
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!


