Jakarta

Kasat Narkoba Polres Tangsel Ditangkap Bareskrim Terkait Dugaan Peredaran Narkoba

Yusuf Doank | 27 Juli 2026, 13:31 WIB
Kasat Narkoba Polres Tangsel Ditangkap Bareskrim Terkait Dugaan Peredaran Narkoba
Ilustrasi. Kasat Narkoba Polres Tangsel Ditangkap Bareskrim Terkait Dugaan Peredaran Narkoba

AKURAT JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel), AKP Pardiman.

Penangkapan dilakukan terkait dugaan keterlibatan dalam jaringan peredaran narkoba, penyalahgunaan barang haram, hingga penyalahgunaan wewenang dalam penanganan perkara.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, mengonfirmasi bahwa dalam penindakan ini terdapat total delapan oknum anggota kepolisian yang diamankan.

Baca Juga: Pelaku Clangak-Clinguk Lihat CCTV, Kurang dari 2 Menit Motor di Jaktim Raib

"Rilis lengkap akan disampaikan lebih lanjut oleh Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri," kata Eko dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (27/7/2026).

Selain AKP Pardiman, Bareskrim turut menangkap enam personel Polres Tangsel lainnya serta satu anggota dari Polda Aceh.

Penindakan terhadap personel internal ini menambah panjang daftar oknum kepolisian yang ditindak tegas oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri sepanjang tahun 2026.

Sebelumnya pada Februari 2026, penyidik menetapkan mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, sebagai tersangka atas kasus kepemilikan narkoba yang saat ini kasusnya sudah memasuki tahap persidangan.

Selanjutnya pada Mei 2026, mantan Kasat Resnarkoba Polres Kutai Barat, Deky Jonathan Sasiang, juga ditetapkan sebagai tersangka atas keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkoba yang dikendalikan oleh bandar bernama Ishak.(*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Y
Reporter
Yusuf Doank
Y