Viral Video 'Yank Wes Yank', Kapolresta Banyuwangi Ancam Sanksi Bagi Penyebar Konten Asusila

AKURAT JAKARTA — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyuwangi resmi meningkatkan status penanganan kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Kasus yang terjadi di wilayah Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur ini sebelumnya sempat menyita perhatian publik usai rekaman adegan asusila para pelaku beredar di media sosial.
Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Lanang Teguh Pambudi, mengonfirmasi bahwa perkara ini telah dilaporkan secara resmi ke SPKT Polresta Banyuwangi sejak 20 Juli 2026.
"Penyidik telah melakukan serangkaian tindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dengan memperhatikan ketentuan khusus mengenai anak yang berhadapan dengan hukum, serta prinsip kepentingan terbaik bagi anak. Sejumlah barang bukti juga telah diamankan penyidik untuk mendukung proses pembuktian perkara," ujar Lanang, Minggu (2/8/2026).
Viral Tren "Yank Wes Yank" di Media Sosial
Kasus ini memicu kegaduhan di ruang digital setelah potongan video yang melibatkan sepasang pelajar tersebut tersebar luas.
Frasa bahasa Jawa "yank wes yank" (artinya: "yang, sudah, yang") mendadak menjadi istilah populer di platform TikTok.
Di platform tersebut, beredar berbagai konten terkait, mulai dari cuplikan rekaman, opini warganet, hingga video permohonan maaf dari pemuda berinisial M yang diduga merupakan pemeran pria dalam video tersebut.
Berdasarkan penelusuran, terdapat sedikitnya enam potongan video berdurasi bervariasi.
Mulai dari 21 detik hingga 8 menit 53 detikyang menyebar di tengah masyarakat.
Peredaran konten asusila tersebut diduga kuat bermula dari tayangan langsung di aplikasi TikTok.
Polisi Tegaskan Stop Penyebaran Video dan Identitas Korban
Menanggapi maraknya distribusi materi asusila yang melibatkan anak di bawah umur, Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Dr. Rofiq Ripto Himawan menegaskan komitmen kepolisian untuk menindak tegas setiap tindakan yang mengancam keselamatan dan masa depan anak.
"Polresta Banyuwangi berkomitmen memberikan perlindungan kepada anak serta menangani setiap perkara secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum," kata Rofiq.
Lebih lanjut, Rofiq mengimbau masyarakat untuk bertindak bijak dan segera menghentikan penyebaran video, foto, maupun data pribadi para pihak yang terlibat.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan video, foto, nama lengkap, atau informasi apa pun yang dapat mengidentifikasi anak. Mari bersama-sama menjaga privasi, martabat, dan masa depan anak," tegasnya. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini




Terpopuler
- 1Prediksi Skor AS Monaco vs RC Lens di Ligue 1, 19 September 2026: Mampukah Les Monegasques Pertahankan Tren Positif?
- 2Prediksi Skor Espanyol vs Elche di La Liga, 19 September 2026: Misi Los Pericos Bangkit di Kandang
- 3Prediksi Skor Monza vs Sassuolo di Serie A, 19 September 2026: Mampukah Biancorossi Hentikan Tren Buruk?
- 4Prediksi Skor Everton vs Ipswich Town di Premier League, 19 September 2026: Duel Ketat Dua Tim Papan Tengah di Hill Dickinson
- 5Prediksi Skor Tottenham Hotspur vs Aston Villa di Premier League, 19 September 2026: Misi Akhiri Paceklik Kemenangan
- 6Prediksi Skor Nottingham Forest vs Coventry City di Premier League, 19 September 2026: Mampukah The Sky Blues Hentikan Tren Buruk?
- 7Prediksi Skor Eintracht Frankfurt vs Freiburg di Bundesliga, 19 September 2026: Ujian Berat bagi Tuan Rumah
- 8Prediksi Skor Osasuna vs Rayo Vallecano di La Liga, 19 September 2026: Duel Dua Tim dengan Tujuh Poin di El Sadar
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!





