Jakarta

Kasus Korupsi di Unsoed, Jual Kursi Mahasiswa Baru Rp 50 Juta–Rp 500 Juta

Yusuf Doank | 22 Agustus 2026, 09:40 WIB
Kasus Korupsi di Unsoed, Jual Kursi Mahasiswa Baru Rp 50 Juta–Rp 500 Juta
Ilustrasi

AKURAT JAKARTA – KPK membongkar keterlibatan oknum guru yang berperan sebagai koordinator atau pengepul calon mahasiswa.

Terungkap dalam kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).

Tarif untuk satu kursi dipatok mulai dari Rp 50 juta hingga Rp 500 juta.

Baca Juga: KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, oknum guru SMA tersebut bertugas mengondisikan sekelompok siswa dari sekolahnya yang ingin masuk ke Unsoed melalui jalur non-reguler.

"Ada beberapa kelompok siswa dari SMA yang kemudian dikoordinasikan oleh seorang guru. Guru ini berinteraksi intensif melalui pesan singkat dengan Kepala Bagian Akademik Unsoed, Eko Sumanto (ES)," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/8/2026) malam.

Dalam percakapan yang disita penyidik, terungkap adanya proses tawar-menawar jatah kuota hingga besaran nominal tarif per calon mahasiswa.

"Berdasarkan bukti percakapan, tarif dipatok paling rendah Rp 50 juta dan yang tertinggi mencapai Rp 500 juta per kepala," tegas Taufik.

Pengungkapan kasus ini merupakan kelanjutan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK di lingkungan Unsoed pada Kamis (20/8/2026).

Setelah pemeriksaan intensif, KPK resmi menetapkan enam orang tersangka pada Jumat (21/8/2026). Para tersangka tersebut meliputi:

Prof Akhmad Sodiq (Rektor Unsoed), Prof Norman Arie Prayogo (Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan)

Eko Sumanto (Kepala Bagian Akademik Unsoed), Mulyono (Pihak swasta/Keponakan Rektor), Dian Mulia Wardhana (Perantara), Adhi Wiharto (Perantara)

Sementara itu, Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Prof Kuat Puji Prayitno yang sempat diamankan saat OTT dinyatakan tidak memenuhi unsur pidana dan berstatus sebagai saksi.(*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Y
Reporter
Yusuf Doank
Y